Pekan Depan, Kades yang Cium Pipi Mahasiswi Diperiksa Polisi

Minggu, 26 Juli 2020 - 11:24 WIB
loading...
Pekan Depan, Kades yang...
Mahasiswa dari AMIWB saat melakukan aksi di DPRD Kabupaten Wajo menuntut pemecatan Kades Lempong yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial AP. Foto: Sindonews/Reza Pahlevi
A A A
WAJO - Penyidik Satreskrim Polres Wajo telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Kepala Desa (Kades) Lempong, Abdul Karim, pelaku kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi KKP, dari perguruan negeri swasta di malassar, berinisial AP.

Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Muhammad Warpa mengatakan, penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Abdul Karim, masih terus berlanjut di meja penyidik.



Setelah menghadirkan sejumlah saksi, kini pihak kepolisian akan segera memanggil pelaku dugaan pelecehan seksual, Abdul Karim, untuk diambil keterangannya di hadapan penyidik.

"Dari awal kami sudah tegaskan kasus ini akan ditangani secara profesional, insyaallah pekan depan kami akan segera memanggil Kades Lempong , Abdul Karim," jelasnya, Minggu (26/7/2020).

Namun sayangnya, Warpa kembali enggan membeberkan kapan jadwal tepat pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian.

Ia pun berjanji akan memberikan keterangan pers, atas hasil pemeriksaan penyidik. Sebab kasus ini, perkembangannya sangat ditunggu oleh masyarakat.

"Teman-teman media harus bersabar, pihak kepolisan akan transparan jika pemeriksaannya nanti telah selesai. Intinya pekan depan sudah ada surat pemanggilan terhadap Abdul Karim," pungkasnya

Sebelumnya, Ayah AP, Andi Pallawagau berharap, proses hukum yang sedang berjalan mampu memberikan keadilan bagi AP. Upaya damai yang ditempuh Abdul Karim ditolak pihak keluarga, sebab perbuatan abdul karim telah melecehkan keluarga besarnya.

"Ini Siri' (harga diri), kami sekeluarga seakan dipermalukan oleh Abdul Karim. Kami merasa tidak dihargai. Putri saya dicium sebanyak tiga kali dihari yang sama, dan itu saya anggap sudah mengarah ke pelecehan seksual. Salah atau tidaknya Abdul Karim, biarkan hukum yang menilai," tegasnya.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2814 seconds (0.1#10.140)