Kepala Desa yang Cium Pipi Mahasiswi 3 Kali Terancam Dipecat
Jum'at, 17 Juli 2020 - 11:18 WIB
loading...
Bupati Wajo, Amran Mahmud mengatensi langsung dugaan pelecehan yang diduga dilakukan Kepala Desa (Kades) Lempong, Abdul Karim. Foto : SINDOnews/Doc
A
A
A
WAJO - Bupati Wajo, Amran Mahmud mengatensi langsung dugaan pelecehan yang diduga dilakukan Kepala Desa (Kades) Lempong, Abdul Karim. Ciuman yang mendarat di pipi seorang mahasiswa Kuliah Kerja Profesi (KKP) ini pun disebut bakal membuat sang Kades dicopot dari jabatannya.
"Kita tunggu dulu proses hukumnya dan kita akan tindaklanjuti sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada," tegas Bupati Wajo, Amran Mahmud kepada SINDOnews, Jumat, (17/07/2020). Baca : Tak Terima Pipinya Dicium Oknum Kades, Mahasiswi di Wajo Lapor Polisi
Data yang dihimpun, jika benar terbukti melakukan tindakan asusila, Karim bisa diberhentikan oleh Bupati, berdasarkan bunyi pasal 40 ayat 2 undang-undang (uu) desa yang mengatur tentang pemberhentian kepala desa, serta Peraturan dalam negeri (Permendagri) nomor 66 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
Sebelumnya, Karim dilaporkan oleh mahasiswa berinisial AP. Kata AP, kejadian tersebut bermula saat ia hendak berpamitan kepada Abdul Karim di hari terakhirnya menjalani kuliah kerja profesi (KKP) di kantor Desa Lempong.
Saat berpamitan, ia dan Abdul Karim berjabat tangan sebagai tanda perpisahan dan ucapan terima kasih telah diterima KKP di kantor Desa Lempong. Tapi, seusai berjabat tangan kata AP, Abdul Karim malah mencium pipi kanan dan kirinya.
"Kita tunggu dulu proses hukumnya dan kita akan tindaklanjuti sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada," tegas Bupati Wajo, Amran Mahmud kepada SINDOnews, Jumat, (17/07/2020). Baca : Tak Terima Pipinya Dicium Oknum Kades, Mahasiswi di Wajo Lapor Polisi
Data yang dihimpun, jika benar terbukti melakukan tindakan asusila, Karim bisa diberhentikan oleh Bupati, berdasarkan bunyi pasal 40 ayat 2 undang-undang (uu) desa yang mengatur tentang pemberhentian kepala desa, serta Peraturan dalam negeri (Permendagri) nomor 66 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
Sebelumnya, Karim dilaporkan oleh mahasiswa berinisial AP. Kata AP, kejadian tersebut bermula saat ia hendak berpamitan kepada Abdul Karim di hari terakhirnya menjalani kuliah kerja profesi (KKP) di kantor Desa Lempong.
Saat berpamitan, ia dan Abdul Karim berjabat tangan sebagai tanda perpisahan dan ucapan terima kasih telah diterima KKP di kantor Desa Lempong. Tapi, seusai berjabat tangan kata AP, Abdul Karim malah mencium pipi kanan dan kirinya.
Lihat Juga :