Perwira Polisi Jabar Dicopot Diduga Tipu Tukang Bubur Ratusan Juta
Senin, 19 Juni 2023 - 16:03 WIB
loading...
Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus.
A
A
A
BANDUNG - Kapolda Jabar , Irjen Akhmad Wiyagus memberikan sanksi tegas kepada anggotanya terkait dugaan penipuan penerimaan anggota Bintara Polri pada 2021.
Akhmad Wiyagus mencopot anggotanya dengan pangkat AKP berinisial SW dari jabatannya selaku Wakasat Binmas Polresta Cirebon. SW selanjutnya dipindah tugas ke bagian Pama Yanmas Polda Jabar.
"Bapak Kapolda menandatangani Surat Telegram No ST/990/VI/KEP 2023 yang isinya memutasi AKP SW dari Wakasat Binmas Polresta Cirebon menjadi Pama Yanmas Polda Jabar," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, Senin (19/6/2023).
Ibrahim menjelaskan, alasan SW dicopot untuk memudahkan pemeriksaan. Dalam kasus tersebut, SW berperan sebagai perantara atau membantu tersangka N.
Baca juga: Komnas Perlindungan Anak Desak Polisi Usut TPPO di Tempat Hiburan Malam Karawang
"Ini merupakan komitmen Polda Jabar dalam mengusut tuntas kasus dugaan penipuan dengan memanfaatkan momentum seleksi penerimaan calon Bintara Polri," jelas Ibrahim.
Nasib SW tak berhenti sampai di sana. Sebab dirinya harus menjalani penempatan khusus (patsus) selama 21 hari serta menjalani sidang kode etik. Perbuatan SW dinilai sudah merusak citra lembaga kepolisian.
Akhmad Wiyagus mencopot anggotanya dengan pangkat AKP berinisial SW dari jabatannya selaku Wakasat Binmas Polresta Cirebon. SW selanjutnya dipindah tugas ke bagian Pama Yanmas Polda Jabar.
"Bapak Kapolda menandatangani Surat Telegram No ST/990/VI/KEP 2023 yang isinya memutasi AKP SW dari Wakasat Binmas Polresta Cirebon menjadi Pama Yanmas Polda Jabar," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, Senin (19/6/2023).
Ibrahim menjelaskan, alasan SW dicopot untuk memudahkan pemeriksaan. Dalam kasus tersebut, SW berperan sebagai perantara atau membantu tersangka N.
Baca juga: Komnas Perlindungan Anak Desak Polisi Usut TPPO di Tempat Hiburan Malam Karawang
"Ini merupakan komitmen Polda Jabar dalam mengusut tuntas kasus dugaan penipuan dengan memanfaatkan momentum seleksi penerimaan calon Bintara Polri," jelas Ibrahim.
Nasib SW tak berhenti sampai di sana. Sebab dirinya harus menjalani penempatan khusus (patsus) selama 21 hari serta menjalani sidang kode etik. Perbuatan SW dinilai sudah merusak citra lembaga kepolisian.
Lihat Juga :