Perwira Polisi Jabar Dicopot Diduga Tipu Tukang Bubur Ratusan Juta

Senin, 19 Juni 2023 - 16:03 WIB
loading...
Perwira Polisi Jabar...
Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus.
A A A
BANDUNG - Kapolda Jabar , Irjen Akhmad Wiyagus memberikan sanksi tegas kepada anggotanya terkait dugaan penipuan penerimaan anggota Bintara Polri pada 2021.

Akhmad Wiyagus mencopot anggotanya dengan pangkat AKP berinisial SW dari jabatannya selaku Wakasat Binmas Polresta Cirebon. SW selanjutnya dipindah tugas ke bagian Pama Yanmas Polda Jabar.

"Bapak Kapolda menandatangani Surat Telegram No ST/990/VI/KEP 2023 yang isinya memutasi AKP SW dari Wakasat Binmas Polresta Cirebon menjadi Pama Yanmas Polda Jabar," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, Senin (19/6/2023).

Ibrahim menjelaskan, alasan SW dicopot untuk memudahkan pemeriksaan. Dalam kasus tersebut, SW berperan sebagai perantara atau membantu tersangka N.

Baca juga: Komnas Perlindungan Anak Desak Polisi Usut TPPO di Tempat Hiburan Malam Karawang

"Ini merupakan komitmen Polda Jabar dalam mengusut tuntas kasus dugaan penipuan dengan memanfaatkan momentum seleksi penerimaan calon Bintara Polri," jelas Ibrahim.

Nasib SW tak berhenti sampai di sana. Sebab dirinya harus menjalani penempatan khusus (patsus) selama 21 hari serta menjalani sidang kode etik. Perbuatan SW dinilai sudah merusak citra lembaga kepolisian.

"Kita juga akan lakukan proses kode etik terhadap yang bersangkutan karena sudah merusak citra Polri, khususnya proses seleksi penerimaan calon anggota Bintara Polri yang selama ini memegang prinsip bersih, transparan, akuntabel, dan harmonis," ujar Ibrahim. "Masih dalam proses penyidikan, terus dikembangkan," imbuhnya.

Sekadar informasi, kasus dugaan penipuan itu menimpa tukang bubur bernama Wahidin asal Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon. Peristiwa dugaan penipuan itu terjadi pada 2021.

Korban menyerahkan uang kepada SW dan seorang oknum pensiunan ASN di Jakarta berinisial N sebesar Rp310 juta. Dengan menyerahkan uang itu, pelaku menjanjikan kepada korban bahwa anaknya akan diterima menjadi anggota polisi.

Dengan demikian, korban mengalami kerugian Rp310 juta. Dari jumlah tersebut, N menerima bagian Rp300 juta sedangkan SW senilai Rp10 juta. Lebih lanjut, Ibrahim menegaskan bahwa rekrutmen dilakukan dengan ketat. Maka dari itu, apabila ada pihak yang menjanjikan kelulusan, maka dipastikan penipuan.

"Karena proses rekrutmen yang dilakukan Polri itu sangat ketat. Kalau ada yang menjanjikan bisa meloloskan kami pastikan itu sebagai upaya penipuan, dan pasti bohong," tandas dia.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1711 seconds (0.1#10.140)