Ada Proyek Jalan dalam Kawasan Hutan Konservasi di Tana Toraja
Sabtu, 25 Juli 2020 - 13:01 WIB
loading...
Komisi III DPRD tinjau lokasi proyek Penataan dan Pembangunan Akses Pariwisata Kawasan Sarambu Assing-Balla belum lama ini. Foto/SINDOnews/Joni Lembang
A
A
A
MAKALE - Kesatuan Pengolahan Hutan (KPH) Sadan 1 Dinas Kehutanan Sulsel melaporkan adanya proyek pemerintah yang dilaksanakan dalam Kawasan Hutan Konservasi Sarambu Assing, Kabupaten Tana Toraja kepada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Balai Gakkum KLHK). Diduga, proyek berupa pembangunan jalan tersebut dikerjakan tanpa izin pejabat berwenang.
Kepala Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan UPTD KPH Sadan 1 Dinas Kehutanan Sulsel, Yohanis Manan Tanda, mengatakan awalnya pada 2018, tim KPH Sadan 1 melakukan peninjauan ke Kawasan Hutan Sarambu Assing di Kecamatan Bittuang yang saat itu masih berstatus hutan lindung.
Saat peninjauan tersebut, tim KPH Sadan 1 menemukan adanya kegiatan dan papan proyek pembangunan jalan di Kawasan Hutan Sarambu Assing. Diduga, kegiatan pembangunan jalan itu tidak memiliki izin dari pejabat berwenang.
Baca Juga: Pembangunan Jalur Rel Kereta Api di Pangkep Terhambat Hutan Lindung
Temuan tersebut kemudian disampaikan tim ke Pimpinan selanjutnya diteruskan ke Balai Gakkum KLHK. Pasalnya, pelaksanaan proyek dalam kawasan hutan lindung tanpa izin pejabat berwenang jelas merupakan pelanggaran.
Kepala Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan UPTD KPH Sadan 1 Dinas Kehutanan Sulsel, Yohanis Manan Tanda, mengatakan awalnya pada 2018, tim KPH Sadan 1 melakukan peninjauan ke Kawasan Hutan Sarambu Assing di Kecamatan Bittuang yang saat itu masih berstatus hutan lindung.
Saat peninjauan tersebut, tim KPH Sadan 1 menemukan adanya kegiatan dan papan proyek pembangunan jalan di Kawasan Hutan Sarambu Assing. Diduga, kegiatan pembangunan jalan itu tidak memiliki izin dari pejabat berwenang.
Baca Juga: Pembangunan Jalur Rel Kereta Api di Pangkep Terhambat Hutan Lindung
Temuan tersebut kemudian disampaikan tim ke Pimpinan selanjutnya diteruskan ke Balai Gakkum KLHK. Pasalnya, pelaksanaan proyek dalam kawasan hutan lindung tanpa izin pejabat berwenang jelas merupakan pelanggaran.
Lihat Juga :