Ada Proyek Jalan dalam Kawasan Hutan Konservasi di Tana Toraja

Sabtu, 25 Juli 2020 - 13:01 WIB
loading...
Ada Proyek Jalan dalam Kawasan Hutan Konservasi di Tana Toraja
Komisi III DPRD tinjau lokasi proyek Penataan dan Pembangunan Akses Pariwisata Kawasan Sarambu Assing-Balla belum lama ini. Foto/SINDOnews/Joni Lembang
A A A
MAKALE - Kesatuan Pengolahan Hutan (KPH) Sadan 1 Dinas Kehutanan Sulsel melaporkan adanya proyek pemerintah yang dilaksanakan dalam Kawasan Hutan Konservasi Sarambu Assing, Kabupaten Tana Toraja kepada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Balai Gakkum KLHK). Diduga, proyek berupa pembangunan jalan tersebut dikerjakan tanpa izin pejabat berwenang.

Kepala Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan UPTD KPH Sadan 1 Dinas Kehutanan Sulsel, Yohanis Manan Tanda, mengatakan awalnya pada 2018, tim KPH Sadan 1 melakukan peninjauan ke Kawasan Hutan Sarambu Assing di Kecamatan Bittuang yang saat itu masih berstatus hutan lindung.

Saat peninjauan tersebut, tim KPH Sadan 1 menemukan adanya kegiatan dan papan proyek pembangunan jalan di Kawasan Hutan Sarambu Assing. Diduga, kegiatan pembangunan jalan itu tidak memiliki izin dari pejabat berwenang.

Baca Juga: Pembangunan Jalur Rel Kereta Api di Pangkep Terhambat Hutan Lindung

Temuan tersebut kemudian disampaikan tim ke Pimpinan selanjutnya diteruskan ke Balai Gakkum KLHK. Pasalnya, pelaksanaan proyek dalam kawasan hutan lindung tanpa izin pejabat berwenang jelas merupakan pelanggaran.

"KPH Sadan 1 tidak punya wewenang melakukan penindakan, hanya menyampaikan informasi ada aktivitas dalam kawasan hutan ke Balai Gakkum KLHK," katanya, Sabtu (25/7/2020).

Yohanis mengatakan pihaknya belum mengetahui perkembangan laporan yang kini ditangani Balai Gakkum itu. Menyusul, pada tahun 2019 lalu, Kawasan Hutan Lindung Sarambu Assing beralih fungsi menjadi kawasan hutan konservasi. Sehingga, kewenangan diambil alih pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan.

"Pengelolaan dan penanganan kawasan hutan Sarambu Assing sudah diambil alih pemerintah pusat karena sudah beralih fungsi menjadi hutan konservasi," ujarnya.

Sekretaris Komisi III DPRD Tana Toraja Leonardus mengatakan proyek APBD tahun 2018 yang diduga lokasinya masuk dalam kawasan hutan Sarambu Assing adalah Penataan dan Pembangunan Akses Pariwisata Kawasan Sarambu Assing-Balla. Belum lama ini, Komisi III juga sudah turun ke lapangan meninjau proyek tersebut.

Baca Juga: Gubernur Sulsel Tekankan Pentingnya Program Konservasi Hutan

Selain lokasinya masuk dalam kawasan hutan, lanjut Leonardus, proyek Penataan dan Pembangunan Akses Pariwisata Kawasan Sarambu Assing-Balla juga dinilai mubazir. Hasil pelaksanaan proyek Penataan dan Pembangunan Akses Pariwisata Kawasan Sarambu Assing-Balla tidak bisa dimanfaatkan masyarakat.

Anggaran Proyek Penataan dan Pembangunan Akses Pariwisata Kawasan Sarambu Assing-Balla bersumber dari APBD tahun 2018 sebesar Rp2,7 miliar. Panjang jalan yang dikerjakan sepanjang 4,8 kilometer dengan lebar 9 meter.

"Kondisi jalan yang dikerjakan hancur total dan mubazir karena tidak ada manfaatnya bagi masyarakat. Badan jalan banyak tertutup longsor," jelas legislator Partai Gerindra itu.
(tri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1326 seconds (0.1#10.140)