MK Putuskan Sistem Proporsional Terbuka pada Pemilu 2024, Begini Komentar Kang Emil
loading...
A
A
A
BANDUNG - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tetap menerapkan sistem proporsional terbuka untuk Pemilu 2024.Menurut Gubernur Jawa Barat , Ridwan Kamil, sistem proporsional terbuka memang sudah selayaknya diterapkan dalam demokrasi di era saat ini.
"Karena di era hari ini memilih orang per orang adalah konsekuensi dari demokrasi yang kita pilih, mencoblos presiden kan ke orangnya, bukan ke partai. Gubernur, bupati dan wali kota juga begitu," ucap Kang Emil , sapaan akrabnya di Trans Hotel Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Kamis (15/6/2023).
Jika dengan sistem proporsional terbuka, kata Kang Emil, maka persaingan untuk para calon legislatif akan berjalan lebih adil.
"Nah, anggota legislatif dari pusat sampai kabupaten akan lebih fair, kalau yang dicoblos orangnya, dan otomatis membawa benefit kepada partainya. Saya kira itu yang diharapkan, menjadi kedewasaan proses transisi demokrasi kita," jelasnya.
Untuk diketahui, MK menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka. Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Lihat Juga: Kades di Kebumen Uji Materi UU Pilkada di MK, Minta Masa Cuti Calon Petahana Diperpanjang
"Karena di era hari ini memilih orang per orang adalah konsekuensi dari demokrasi yang kita pilih, mencoblos presiden kan ke orangnya, bukan ke partai. Gubernur, bupati dan wali kota juga begitu," ucap Kang Emil , sapaan akrabnya di Trans Hotel Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Kamis (15/6/2023).
Jika dengan sistem proporsional terbuka, kata Kang Emil, maka persaingan untuk para calon legislatif akan berjalan lebih adil.
Baca Juga
"Nah, anggota legislatif dari pusat sampai kabupaten akan lebih fair, kalau yang dicoblos orangnya, dan otomatis membawa benefit kepada partainya. Saya kira itu yang diharapkan, menjadi kedewasaan proses transisi demokrasi kita," jelasnya.
Untuk diketahui, MK menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka. Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.
Baca Juga
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Lihat Juga: Kades di Kebumen Uji Materi UU Pilkada di MK, Minta Masa Cuti Calon Petahana Diperpanjang
(don)