Bejat! Oknum Kepala Dusun di Bangkalan Tega Setubuhi Keponakan
loading...
A
A
A
BANGKALAN - Seorang oknum kepala dusun di Desa Manga'an, Kecamatan Modung, Bangkalan , Madura berinisial AS tega menyetubuhi keponakannya. Tak terima anaknya direnggut kehormatannya ibu korban pun melaporkan pelaku ke polisi.
Polisi yang mendapat laporan itu pun bergerak cepat dan menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan. Meski begitu, pelaku terus membantah terkait laporan pemerkosaan yang dilakukannya kepada NJ.
Kasatreskrim AKP Bangkit Dananjaya mengatakan, kasus ini terungkap berawal saat korban NJ secara tidak sengaja keceplosan ketika menonton televisi bersama bibinya terkait berita pemerkosaan di Jakarta.
“Korban keceplosan cerita ke bibi nya dan bibi korban pun lalu mencerca korban terkait celetukan korban yang keceplosan. Korban pun akhirnya mengaku bahwa ia pernah diperkosa di bawah ancaman oleh pamannya AS,” katanya.
Setelah bibi korban mengetahui hal itu langsung memberitahukan kepada ibu korban yang sedang bekerja di luar kota.
FA yang merupakan ibu korban pun kaget dan langsung pulang ke Bangkalan untuk melaporkan pelaku ke Polres Bangkalan.
Baca juga: Perkosa Anak Kandung sejak 2021, Ayah Bejat di Empat Lawang Ditangkap Polisi
Adapun barang bukti yang diamankan yakni baju milik korban saat terjadinya pemerkosaan .
Menurut Bangkit, korban NJ selama ini diasuh oleh bibinya setelah kedua orang tua korban bercerai dan masing-masing bekerja di luar kota.
"Kondisi korban yang rentan inilah dimanfaatkan oleh pelaku, termasuk mengancam korban jika melaporkan ke orang lain," katanya.
Tersangka AS pun dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2002 tentang tindak pidana kejahatan seksual dengan ancaman 12 tahun penjara.
Polisi yang mendapat laporan itu pun bergerak cepat dan menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan. Meski begitu, pelaku terus membantah terkait laporan pemerkosaan yang dilakukannya kepada NJ.
Kasatreskrim AKP Bangkit Dananjaya mengatakan, kasus ini terungkap berawal saat korban NJ secara tidak sengaja keceplosan ketika menonton televisi bersama bibinya terkait berita pemerkosaan di Jakarta.
“Korban keceplosan cerita ke bibi nya dan bibi korban pun lalu mencerca korban terkait celetukan korban yang keceplosan. Korban pun akhirnya mengaku bahwa ia pernah diperkosa di bawah ancaman oleh pamannya AS,” katanya.
Setelah bibi korban mengetahui hal itu langsung memberitahukan kepada ibu korban yang sedang bekerja di luar kota.
FA yang merupakan ibu korban pun kaget dan langsung pulang ke Bangkalan untuk melaporkan pelaku ke Polres Bangkalan.
Baca juga: Perkosa Anak Kandung sejak 2021, Ayah Bejat di Empat Lawang Ditangkap Polisi
Adapun barang bukti yang diamankan yakni baju milik korban saat terjadinya pemerkosaan .
Menurut Bangkit, korban NJ selama ini diasuh oleh bibinya setelah kedua orang tua korban bercerai dan masing-masing bekerja di luar kota.
"Kondisi korban yang rentan inilah dimanfaatkan oleh pelaku, termasuk mengancam korban jika melaporkan ke orang lain," katanya.
Tersangka AS pun dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2002 tentang tindak pidana kejahatan seksual dengan ancaman 12 tahun penjara.
(nic)