Paksa Pelajar Bersetubuh Bertiga, Pasutri di Jepara Ditangkap Polisi
loading...
A
A
A
JEPARA - Pasangan suami istri (Pasutri) NG (30), dan NP (27) ditangkap polisi, usai memaksa seorang pelajar putri berusia 17 tahun bersetubuh bertiga. Pasutri yang memperkosa pelajar tersebut, merupakan warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Jepara, Jateng.
Pemerkosaan itu terjadi pada 18 Februari 2023, saat korban berada di rumah tersangka. Kapolres Jepara, Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, penyimpangan bersetubuh bertiga tersebut berawal dari keinginan tersangka NG, yang diutarakan kepada istrinya, NP.
Bukannya menolak permintaan menyimpang suaminya, NP justru menuruti permintaan bersetubuh bertiga tersebut, hingga akhirnya memperkosa korban di salah satu kamar yang ada di rumah tersangka.
Semula tersangka NP mengajak korban masuk ke dalam kamar, kemudian disusul tersangka NG. Setelah berada di dalam kamar bertiga, NG langsung mengunci pintu kamar. Korban sempat berusaha ke luar kamar, saat mengetahui pasutri tersebut bersetubuh.
Mengetahui korban berupaya ke luar kamar, NG dan NP melarangnya. Lalu, pasutri tersebut memaksa korban untuk ikut bersetubuh bertiga. Korban tak berdaya, karena pasutri tersebut mengancam korban akan merusak hubungan dengan pacarnya yang masih keponakan tersangka.
"Tanpa sepengetahuan istri, disertai ancaman yang sama, tersangka NG kembali memperkosa korban hingga sebanyak enam kali," ujar Wahyu. Saat dimintai keterangan, tersangka NP sempat pingsan, dan langsung mendapat penanganan tim medis Polres Jepara.
Pemerkosaan itu terjadi pada 18 Februari 2023, saat korban berada di rumah tersangka. Kapolres Jepara, Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, penyimpangan bersetubuh bertiga tersebut berawal dari keinginan tersangka NG, yang diutarakan kepada istrinya, NP.
Bukannya menolak permintaan menyimpang suaminya, NP justru menuruti permintaan bersetubuh bertiga tersebut, hingga akhirnya memperkosa korban di salah satu kamar yang ada di rumah tersangka.
Semula tersangka NP mengajak korban masuk ke dalam kamar, kemudian disusul tersangka NG. Setelah berada di dalam kamar bertiga, NG langsung mengunci pintu kamar. Korban sempat berusaha ke luar kamar, saat mengetahui pasutri tersebut bersetubuh.
Mengetahui korban berupaya ke luar kamar, NG dan NP melarangnya. Lalu, pasutri tersebut memaksa korban untuk ikut bersetubuh bertiga. Korban tak berdaya, karena pasutri tersebut mengancam korban akan merusak hubungan dengan pacarnya yang masih keponakan tersangka.
"Tanpa sepengetahuan istri, disertai ancaman yang sama, tersangka NG kembali memperkosa korban hingga sebanyak enam kali," ujar Wahyu. Saat dimintai keterangan, tersangka NP sempat pingsan, dan langsung mendapat penanganan tim medis Polres Jepara.
(eyt)