Terbuai Janji, Keperawanan Gadis 17 Tahun Dirampas Pria Gaek

Jum'at, 24 Juli 2020 - 23:55 WIB
loading...
Terbuai Janji, Keperawanan Gadis 17 Tahun Dirampas Pria Gaek
Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
CIANJUR - Anggrek, sebut saja namanya begitu. Gadis 17 tahun warga Sukaluyu, Kabupaten Cianjur ini menjadi korban rayuan gombal pria gaek MA (52).

Lantaran terbuai janji manis akan diberi uang, Anggrek kehilangan mahkota kewanitaannya setelah dirudapaksa oleh MA, pada September 2019 silam. (BACA JUGA: Gadis Cianjur Dicekoki dan Diperkosa 7 Remaja )

Perbuatan terkutuk tersebut terjadi di rumah pelaku MA, Kampung Bolangsari RT 01/05, Desa Mekarjaya, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur. (BACA JUGA: Diberi Mi Goreng Lalu Pingsan, Bocah 11 Tahun Diperkosa Kakek )

Kabid Humas Polda Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, kasus asusila ini terbongkar setelah korban Anggrek melapor ke Polres Cianjur beberapa waktu lalu. (BACA JUGA: Bejat! Suami di Cianjur Jual Istri secara Online ke Hidung Belang )

Setelah menerima laporan, kata Kombes Pol S Erlangga, petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur melakukan penyelidikan.

"Setelah mendapatkan cukup bukti, pelaku MA ditangkap. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti satu buah baju lengan panjang warna putih, satu miniset warna putih, satu buah bra warna hitam, satu rok Panjang warna biru, dan satu celana dalam warna ungu. Barang bukti itu merupakan pakaian saat korban dicabuli tersangka," kata Erlangga, Jumat (24/7/2020).

Kombes Pol S Erlangga mengemukakan, modus operandi pelaku yaitu melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan terhadap korban Anggrek dengan janji akan memberikan sejumlah uang jika mau dicabuli. "Tersangka berjanji memberi uang tetapi tak ditepati sehingga korban melapor," ujar Kombes Pol S Erlangga.

Akibat perbuatannya, tutur Kabid Humas, tersangka MA dikenakan Pasal 81 Ayat (1) ,(2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak seperti diubah oleh Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016.

"Tersangka MA terancam hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar dan ditambah 1/3 hukuman karena pelaku masih ada hubungan keluarga dengan korban," tutur Kabid Humas.
(awd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0964 seconds (0.1#10.140)