Diberi Mi Goreng Lalu Pingsan, Bocah 11 Tahun Diperkosa Kakek

Selasa, 21 Juli 2020 - 12:05 WIB
loading...
Diberi Mi Goreng Lalu Pingsan, Bocah 11 Tahun Diperkosa Kakek
Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
CIANJUR - Malang benar nasib LU (11), gadis kecil warga Sindangjaya, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur ini. LU menjadi korban kebejatan DE (64).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, perbuatan bejat tersangka DE terhadap korban LU terjadi di rumah pelaku, Kampung Babakan Sadang, Desa Sindangjaya, Kecamatna Ciranjang, Kabupaten Cianjur pada Senin 6 Juli 2020 sekitar pukul 12.00 WIB.

"Pelaku DE diduga dua kali memperkosa korban LU saat korban tak sadarkan diri," kata Kombes Pol S Erlangga, Selasa (21/7/2020). (BACA JUGA: Bejat! Suami di Cianjur Jual Istri secara Online ke Hidung Belang )

Kronologi kejadian, ujar Kabid Humas, berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, peristiwa bermula saat pelaku mengajak korban main ke rumahnya. (BACA JUGA: Gara-gara Tersinggung, Ayah Tiri Ini Tega Bunuh Bocah 5 Tahun )

Saat di rumah pelaku, korban disuguhi mi goreng. Setelah menyantap mi goreng, korban tiba-tiba tak sadarkan diri. Saat itulah pelaku memperkosa LU. "Setelah melakukan perbuatan bejatnya, pelaku DE memberi korban uang Rp5 ribu dan satu buah handphone," ujar Kabid Humas.

Kombes Pol S Erlangga menuturkan, perbuatan bejat pelaku terbongkar setelah korban mengeluhkan sakit di organ intimnya. Orang tua lalu menginterogasi korban. Akhirnya korban mengaku telah diperkosa oleh pelaku DE.

Orang tua korban LU lantas melapor ke Satreskrim Polres Cianjur. Petugas kemudian bergerak meringkus DE di rumahnya. "Selain tersangka, penyidik juga mengamankan barang bukti satu buah baju motif kotak-kotak, satu buah celana panjang warna hitam, satu buah celana dalam warna merah muda, dan satu unit handphone merek Samsung Duos," ujar Kombes Pol S Erlangga.

Tersangka DE, tutur Kabid Humas, melanggar Pasal 81 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka DE terancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15, serta pidana denda paling sedikit Rp60 juta dan paling banyak Rp300 juta," pungkas Kabid Humas.
(awd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1456 seconds (0.1#10.140)