Jadi Saksi Sidang Korupsi Tukin, Kajari Bandarlampung Bantah Pernah Tandatangan

Selasa, 13 Juni 2023 - 21:25 WIB
loading...
A A A
"Surat itu tidak ada kop nya, tidak ada tandatangan saya juga, Tapi Len bilang memang begitu dari aplikasi sakti (Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi)," imbuhnya.

Baca: Kajari Bandarlampung Jadi Saksi Sidang Korupsi Tukin.

Helmi melanjutkan, terdakwa Berry awalnya tidak mengakui perbuatannya terkait penyelewengan Tukin tersebut. Namun, setelah ditunjukkan surat dari pihak bank, para terdakwa akhirnya mengakui perbuatannya

"Saudari Len dari awal sudah mengaku salah, tapi Berry awalnya tidak ngaku. Lalu saya tunjukkan surat itu, saya bilang surat itu tidak ada di register, baru akhirnya mereka mengaku," jelasnya.

Helmi menambahkan, dia kemudian meminta para terdakwa untuk mengembalikan uang yang telah mereka ambil. "Akhirnya Mereka kembalikan uangnya dengan total Rp900 jutaan itu. Pertama Rp200 juta dari Len, lalu Rp700 juta ketika pemeriksaan pengawasan di Kejati," pungkasnya.
(nag)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1870 seconds (0.1#10.140)