Jadi Saksi Sidang Korupsi Tukin, Kajari Bandarlampung Bantah Pernah Tandatangan
Selasa, 13 Juni 2023 - 21:25 WIB
loading...
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung Helmi Hasan kaget dengan adanya surat perintah penarikan Tukin dari Kejari terhadap bank. SINDOnews/Ira
A
A
A
BANDARLAMPUNG - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung Helmi Hasan kaget dengan adanya surat perintah penarikan Tukin dari Kejari terhadap bank. Pasalnya, ia merasa tak pernah menandatanganinya.
Hal tersebut disampaikan Helmi Hasan saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) tahun 2021-2022 di kantor yang dipimpinnya, Selasa (13/6/2023)
Dalam sidang tersebut, Helmi diminta memberi kesaksian terkait perkara yang menjerat tiga orang bawahannya yang saat berstatus sebagai terdakwa yakni, Bery Yudanto (Kaur Keuangan dan Kepegawaian), Len Aini (Bendahara Pengeluaran), dan Sari Hastiati (operator pembuat daftar gaji).
Helmi mengatakan, dia tidak pernah menandatangani surat permintaan penarikan kembali dana Tukin yang ditujukan ke Bank Mandiri.
Sebab, kata Helmi, setiap surat resmi yang keluar dari Kejari Bandarlampung seharusnya terdaftar di register data surat keluar.
Hal tersebut disampaikan Helmi Hasan saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) tahun 2021-2022 di kantor yang dipimpinnya, Selasa (13/6/2023)
Dalam sidang tersebut, Helmi diminta memberi kesaksian terkait perkara yang menjerat tiga orang bawahannya yang saat berstatus sebagai terdakwa yakni, Bery Yudanto (Kaur Keuangan dan Kepegawaian), Len Aini (Bendahara Pengeluaran), dan Sari Hastiati (operator pembuat daftar gaji).
Helmi mengatakan, dia tidak pernah menandatangani surat permintaan penarikan kembali dana Tukin yang ditujukan ke Bank Mandiri.
Sebab, kata Helmi, setiap surat resmi yang keluar dari Kejari Bandarlampung seharusnya terdaftar di register data surat keluar.
Lihat Juga :