Jadi Saksi Sidang Korupsi Tukin, Kajari Bandarlampung Bantah Pernah Tandatangan
loading...
A
A
A
BANDARLAMPUNG - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung Helmi Hasan kaget dengan adanya surat perintah penarikan Tukin dari Kejari terhadap bank. Pasalnya, ia merasa tak pernah menandatanganinya.
Hal tersebut disampaikan Helmi Hasan saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) tahun 2021-2022 di kantor yang dipimpinnya, Selasa (13/6/2023)
Dalam sidang tersebut, Helmi diminta memberi kesaksian terkait perkara yang menjerat tiga orang bawahannya yang saat berstatus sebagai terdakwa yakni, Bery Yudanto (Kaur Keuangan dan Kepegawaian), Len Aini (Bendahara Pengeluaran), dan Sari Hastiati (operator pembuat daftar gaji).
Helmi mengatakan, dia tidak pernah menandatangani surat permintaan penarikan kembali dana Tukin yang ditujukan ke Bank Mandiri.
Sebab, kata Helmi, setiap surat resmi yang keluar dari Kejari Bandarlampung seharusnya terdaftar di register data surat keluar.
"Saya kaget dengan surat ini, karena surat itu harusnya ada kode aturannya. Saya cek nomor suratnya tidak ada register pengeluaran surat itu. Saya sudah tanya ke mereka (terdakwa) dalam setiap pengajuan itu harusnya ada tanda tangan saya, tapi selama itu saya tidak pernah menandatangani," ungkap Helmi.
Dia menjelaskan, dari data daftar nominatif 104 pegawai Kejari Bandarlampung, semua pembayaran Tukin cocok dengan grade masing-masing pegawai.
Namun, kejanggalan tersebut kata Helmi lantaran tidak adanya penyertaan tanda tangannya terkait surat verifikasi penarikan kembali uang dari bank.
Mengetahui hal tersebut, Helmi kemudian memerintahkan Kasi Intel untuk melakukan investigasi terkait kejanggalan tersebut.
Selain itu, Helmi juga kemudian memanggil dan mengumpulkan jaksa-jaksa tersebut untuk melakukan konfirmasi.
"Surat itu tidak ada kop nya, tidak ada tandatangan saya juga, Tapi Len bilang memang begitu dari aplikasi sakti (Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi)," imbuhnya.
Baca: Kajari Bandarlampung Jadi Saksi Sidang Korupsi Tukin.
Helmi melanjutkan, terdakwa Berry awalnya tidak mengakui perbuatannya terkait penyelewengan Tukin tersebut. Namun, setelah ditunjukkan surat dari pihak bank, para terdakwa akhirnya mengakui perbuatannya
"Saudari Len dari awal sudah mengaku salah, tapi Berry awalnya tidak ngaku. Lalu saya tunjukkan surat itu, saya bilang surat itu tidak ada di register, baru akhirnya mereka mengaku," jelasnya.
Helmi menambahkan, dia kemudian meminta para terdakwa untuk mengembalikan uang yang telah mereka ambil. "Akhirnya Mereka kembalikan uangnya dengan total Rp900 jutaan itu. Pertama Rp200 juta dari Len, lalu Rp700 juta ketika pemeriksaan pengawasan di Kejati," pungkasnya.
Hal tersebut disampaikan Helmi Hasan saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) tahun 2021-2022 di kantor yang dipimpinnya, Selasa (13/6/2023)
Dalam sidang tersebut, Helmi diminta memberi kesaksian terkait perkara yang menjerat tiga orang bawahannya yang saat berstatus sebagai terdakwa yakni, Bery Yudanto (Kaur Keuangan dan Kepegawaian), Len Aini (Bendahara Pengeluaran), dan Sari Hastiati (operator pembuat daftar gaji).
Helmi mengatakan, dia tidak pernah menandatangani surat permintaan penarikan kembali dana Tukin yang ditujukan ke Bank Mandiri.
Sebab, kata Helmi, setiap surat resmi yang keluar dari Kejari Bandarlampung seharusnya terdaftar di register data surat keluar.
"Saya kaget dengan surat ini, karena surat itu harusnya ada kode aturannya. Saya cek nomor suratnya tidak ada register pengeluaran surat itu. Saya sudah tanya ke mereka (terdakwa) dalam setiap pengajuan itu harusnya ada tanda tangan saya, tapi selama itu saya tidak pernah menandatangani," ungkap Helmi.
Dia menjelaskan, dari data daftar nominatif 104 pegawai Kejari Bandarlampung, semua pembayaran Tukin cocok dengan grade masing-masing pegawai.
Namun, kejanggalan tersebut kata Helmi lantaran tidak adanya penyertaan tanda tangannya terkait surat verifikasi penarikan kembali uang dari bank.
Mengetahui hal tersebut, Helmi kemudian memerintahkan Kasi Intel untuk melakukan investigasi terkait kejanggalan tersebut.
Selain itu, Helmi juga kemudian memanggil dan mengumpulkan jaksa-jaksa tersebut untuk melakukan konfirmasi.
"Surat itu tidak ada kop nya, tidak ada tandatangan saya juga, Tapi Len bilang memang begitu dari aplikasi sakti (Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi)," imbuhnya.
Baca: Kajari Bandarlampung Jadi Saksi Sidang Korupsi Tukin.
Helmi melanjutkan, terdakwa Berry awalnya tidak mengakui perbuatannya terkait penyelewengan Tukin tersebut. Namun, setelah ditunjukkan surat dari pihak bank, para terdakwa akhirnya mengakui perbuatannya
"Saudari Len dari awal sudah mengaku salah, tapi Berry awalnya tidak ngaku. Lalu saya tunjukkan surat itu, saya bilang surat itu tidak ada di register, baru akhirnya mereka mengaku," jelasnya.
Helmi menambahkan, dia kemudian meminta para terdakwa untuk mengembalikan uang yang telah mereka ambil. "Akhirnya Mereka kembalikan uangnya dengan total Rp900 jutaan itu. Pertama Rp200 juta dari Len, lalu Rp700 juta ketika pemeriksaan pengawasan di Kejati," pungkasnya.
(nag)