Jadi Saksi Sidang Korupsi Tukin, Kajari Bandarlampung Bantah Pernah Tandatangan

Selasa, 13 Juni 2023 - 21:25 WIB
loading...
Jadi Saksi Sidang Korupsi...
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung Helmi Hasan kaget dengan adanya surat perintah penarikan Tukin dari Kejari terhadap bank. SINDOnews/Ira
A A A
BANDARLAMPUNG - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung Helmi Hasan kaget dengan adanya surat perintah penarikan Tukin dari Kejari terhadap bank. Pasalnya, ia merasa tak pernah menandatanganinya.

Hal tersebut disampaikan Helmi Hasan saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) tahun 2021-2022 di kantor yang dipimpinnya, Selasa (13/6/2023)

Dalam sidang tersebut, Helmi diminta memberi kesaksian terkait perkara yang menjerat tiga orang bawahannya yang saat berstatus sebagai terdakwa yakni, Bery Yudanto (Kaur Keuangan dan Kepegawaian), Len Aini (Bendahara Pengeluaran), dan Sari Hastiati (operator pembuat daftar gaji).

Helmi mengatakan, dia tidak pernah menandatangani surat permintaan penarikan kembali dana Tukin yang ditujukan ke Bank Mandiri.

Sebab, kata Helmi, setiap surat resmi yang keluar dari Kejari Bandarlampung seharusnya terdaftar di register data surat keluar.

"Saya kaget dengan surat ini, karena surat itu harusnya ada kode aturannya. Saya cek nomor suratnya tidak ada register pengeluaran surat itu. Saya sudah tanya ke mereka (terdakwa) dalam setiap pengajuan itu harusnya ada tanda tangan saya, tapi selama itu saya tidak pernah menandatangani," ungkap Helmi.

Dia menjelaskan, dari data daftar nominatif 104 pegawai Kejari Bandarlampung, semua pembayaran Tukin cocok dengan grade masing-masing pegawai.

Namun, kejanggalan tersebut kata Helmi lantaran tidak adanya penyertaan tanda tangannya terkait surat verifikasi penarikan kembali uang dari bank.

Mengetahui hal tersebut, Helmi kemudian memerintahkan Kasi Intel untuk melakukan investigasi terkait kejanggalan tersebut.

Selain itu, Helmi juga kemudian memanggil dan mengumpulkan jaksa-jaksa tersebut untuk melakukan konfirmasi.

"Surat itu tidak ada kop nya, tidak ada tandatangan saya juga, Tapi Len bilang memang begitu dari aplikasi sakti (Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi)," imbuhnya.

Baca: Kajari Bandarlampung Jadi Saksi Sidang Korupsi Tukin.

Helmi melanjutkan, terdakwa Berry awalnya tidak mengakui perbuatannya terkait penyelewengan Tukin tersebut. Namun, setelah ditunjukkan surat dari pihak bank, para terdakwa akhirnya mengakui perbuatannya

"Saudari Len dari awal sudah mengaku salah, tapi Berry awalnya tidak ngaku. Lalu saya tunjukkan surat itu, saya bilang surat itu tidak ada di register, baru akhirnya mereka mengaku," jelasnya.

Helmi menambahkan, dia kemudian meminta para terdakwa untuk mengembalikan uang yang telah mereka ambil. "Akhirnya Mereka kembalikan uangnya dengan total Rp900 jutaan itu. Pertama Rp200 juta dari Len, lalu Rp700 juta ketika pemeriksaan pengawasan di Kejati," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
Kejari Manggarai Barat...
Kejari Manggarai Barat Setor Rp2 Miliar Uang Korupsi ke Kas Negara
Jokowi Akan Kunjungi...
Jokowi Akan Kunjungi Lampung, Relawan dan PSI Siap Kawal Seluruh Agenda
APHI dan Fakultas Pertanian...
APHI dan Fakultas Pertanian Unila Kolaborasi Pengembangan Multiusaha Kehutanan
Sinergi Dinas Kehutanan...
Sinergi Dinas Kehutanan Lampung dan APHI Dorong MUK Berbasis Lanskap
Ducati hingga Tas Dior...
Ducati hingga Tas Dior Rampasan Kasus Korupsi K3 Bakal Dilelang KPK Desember 2026
Cari Keadilan, Arief...
Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Ajukan PK ke Mahkamah Agung
Pengamat: Pemberantasan...
Pengamat: Pemberantasan Korupsi Tak Maksimal jika Hanya Berfokus pada Pelaku
Rekomendasi
Beda dengan Roy Suryo,...
Beda dengan Roy Suryo, Dokter Tifa Tidak Ajukan Gugatan Praperadilan
WOSPAC Paparkan Solusi...
WOSPAC Paparkan Solusi Menuju Piala Dunia dan Masa Depan Sepak Bola Indonesia
10 Tahun Brexit, Mayoritas...
10 Tahun Brexit, Mayoritas Rakyat Inggris Menyesal!
Berita Terkini
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved