Kajari Bandarlampung Jadi Saksi Sidang Korupsi Tukin

Selasa, 13 Juni 2023 - 21:12 WIB
loading...
Kajari Bandarlampung Jadi Saksi Sidang Korupsi Tukin
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung Helmi Hasan dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi. SINDOnews/Ira
A A A
BANDARLAMPUNG - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung Helmi Hasan dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi. Helmi hadir dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) Kejari Bandarlampung tahun 2021-2022, Selasa (13/6/2023)

Sidang yang berlangsung di Ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang itu dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Achmad Rifai, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dalam sidang tersebut, Helmi memberi kesaksian terkait perkara yang menjerat tiga orang bawahannya yang saat ini berstatus sebagai terdakwa.

Ketiganya yakni, Bery Yudanto (Kaur Keuangan dan Kepegawaian), Len Aini (Bendahara Pengeluaran), dan Sari Hastiati (operator pembuat daftar gaji)

Di hadapan Majelis Hakim, Helmi mengaku mengetahui adanya dugaan korupsi Tukin bermula pada 18 juli 2022.

"18 Juli 2022 saya dapat laporan dari Kabagbin (kepala bagian pembinaan) bahwa sejumlah jaksa berangkat ke Bank Mandiri untuk protes masalah Tukin mereka," ujar Helmi saat memberi kesaksian.

Setelah mengetahui hal tersebut, kata Helmi, kemudian dia memanggil dan mengumpulkan jaksa-jaksa tersebut untuk melakukan konfirmasi.

Menurut Helmi, jaksa tersebut ternyata mempertanyakan terkait Tukin yang masuk dua kali lipat ke rekening jaksa, namun ditarik kembali secara otomatis oleh pihak bank.

"Ternyata masuk dua kali lipat, namun dalam hitungan jam separuhnya ditarik lagi. Alasan bank ada permintaan dari pihak kejaksaan untuk melakukan penarikan lagi," tutur Helmi.

Baca: Kronologi TKI Asal Sukabumi Disiksa dan Disiram Air Panas karena Dituduh Guna-guna Majikan.

Saat ditanya kepada para terdakwa, lanjut Helmy, ketiganya beralasan terjadi double klik, dan dilakukan penarikan kembali ke rekening penampungan.

"Rekening penampungan yang asli itu atas nama Kejari Bandarlampung, tapi pas saya cek ternyata atas nama pribadi yaitu Len Aini," ungkapnya.

"Memang yang mengelola bendahara, tapi rekening itu harusnya bukan atas nama pribadi karena itu bukan kewenangan mereka," jelas Helmi.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.5149 seconds (0.1#10.140)