Polresta Magelang Ungkap Pengiriman Pekerja Migran Ilegal, Begini Modusnya
loading...
A
A
A
"Calon pekerja dijemput oleh agen di negara tujuan di Batam. Selanjutnya diseberangkan ke Malaysia melalui jalur laut," terangnya.
Sebelum diberangkatkan dan mengurus persyaratan, calon pekerja ditampung di rumah tersangka di Dusun Brontokan. Ada juga yang ditampung di Kecamatan Pingit Kabupaten Temanggung.
Setiap memberangkatkan satu orang tenaga kerja, tersangka mendapat fee dari agensi sebanyak Rp 22,4 juta. Uang tersebut selanjutnya dipotong untuk biaya pembuatan pasport, biaya medical checkup dan fee kepada orang yang mencarikan pekerja yakni, Agus Kimono.
"Tersangka mendapatkan keuntungan antara Rp 3 juta hingga Rp 4 juta," ujarnya.
Menurutnya, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU No 18 Tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun masimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, pelaku SP menjelaskan, untuk menjaring calon pekerja, dirinya memasang iklan lowongan kerja ke luar negeri tanpa dipungut biaya apapun alias gratis. Bahkan untuk menarik minat masyarakat, SP juga memberikan iming-iming uang saku untuk calon pekerja atau keluarga.
"Kami juga mendatangi rumah untuk menawarkan lowongan kerja ke luar negeri gratis dan uang saku untuk keluarga atau anak yang ditinggal di rumah. Kemudian menguruskan paspor kepada calon tenaga kerja melalui kantor Imigrasi Pati dan Wonosobo," ujarnya.
Sebelum diberangkatkan dan mengurus persyaratan, calon pekerja ditampung di rumah tersangka di Dusun Brontokan. Ada juga yang ditampung di Kecamatan Pingit Kabupaten Temanggung.
Setiap memberangkatkan satu orang tenaga kerja, tersangka mendapat fee dari agensi sebanyak Rp 22,4 juta. Uang tersebut selanjutnya dipotong untuk biaya pembuatan pasport, biaya medical checkup dan fee kepada orang yang mencarikan pekerja yakni, Agus Kimono.
"Tersangka mendapatkan keuntungan antara Rp 3 juta hingga Rp 4 juta," ujarnya.
Menurutnya, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU No 18 Tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun masimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, pelaku SP menjelaskan, untuk menjaring calon pekerja, dirinya memasang iklan lowongan kerja ke luar negeri tanpa dipungut biaya apapun alias gratis. Bahkan untuk menarik minat masyarakat, SP juga memberikan iming-iming uang saku untuk calon pekerja atau keluarga.
"Kami juga mendatangi rumah untuk menawarkan lowongan kerja ke luar negeri gratis dan uang saku untuk keluarga atau anak yang ditinggal di rumah. Kemudian menguruskan paspor kepada calon tenaga kerja melalui kantor Imigrasi Pati dan Wonosobo," ujarnya.
(msd)