Polresta Magelang Ungkap Pengiriman Pekerja Migran Ilegal, Begini Modusnya
loading...
A
A
A
MAGELANG - Polresta Magelang berhasil mengungkap kasus pengiriman pekerja migran ke luar negeri secara ilegal. Tiga orang ditangkap. Polisi mengembangkan untuk mengungkap jaringan para pelaku. Modus pengiriman tenaga migran yang digunakan para tersangka melibatkan sejumlah orang.
Diketahui, modus yang digunakan para pelaku untuk merekrut calon korbannya yakni memasang iklan lowongan pekerjaan di luar negeri. Selain itu, para pelaku juga mendatangi langsung rumah-rumah warga dan menawarkan pekerjaan di luar negeri tanpa biaya pemberangkatan serta pemberian uang saku untuk keluarga.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono menjelaskan, ada tiga pelaku yang diamankan dalam kasus ini. Dua di antaranya perempuan.
Baca juga: 4 Kendaraan Tabrakan di Tol Solo - Semarang, 1 Korban Tewas
Kedua pelaku perempuan yakni, SF (51) warga Dusun Boto RT 06 RW 04 Desa Sumberarum, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang dan WS (57) warga Brontokan RT01 RW 06 Desa Danurejo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
Sedangkan pelaku laki-laki yaitu SP (53) warga Nambangan RT 01 RW 20 Kelurahan Rejowinangun Utara, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang yang berdomisili di Dusun Sawahan, Kelurahan Pancuran Mas, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya seseorang yang akan mengirimkan pekerja migran Indonesia ke luar negeri secara ilegal yang diterima petugas Sat Reskrimpada Kamis (8/6/2023). Petugas langsung melakukan penyelidikan," kata Kombes Pol Ruruh Wicaksono dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Selasa (13/6/2023).
Saat dilakukan klarifikasi kepada pelaku WS yang bersangkutan mengakui telah mengirimkan para pekerja migran Indonesia ke Malaysia. Terlapor memiliki jaringan dan kerja sama dengan agen di Malaysia yang nantinya akan mempekerjakan para pekerja migran Indonesia di Malaysia.
Terlapor mengakui bekerja secara perseorangan dan bukan merupakan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang memiliki izin dari pemerintah. Selanjutnya petugas mengamankan terlapor dan barang bukti dibawa ke Polresta Magelang untuk dilakukan proses penyelidikan.
Dalam pengembangannya, Satreskrim Polresta Magelang berhasil menangkap dua orang pelaku lainnya. Para pelaku melakukan perekrutan melalui beberapa orang yang tersebar dibeberapa wilayah. Setelah mendapatkan calon pekerja migran selanjutnya melengkapi persyaratan dan kemudian para calon pekerja migran Indonesia tersebut diberangkatkan ke Malaysia untuk dipekerjakan.
Diketahui, modus yang digunakan para pelaku untuk merekrut calon korbannya yakni memasang iklan lowongan pekerjaan di luar negeri. Selain itu, para pelaku juga mendatangi langsung rumah-rumah warga dan menawarkan pekerjaan di luar negeri tanpa biaya pemberangkatan serta pemberian uang saku untuk keluarga.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono menjelaskan, ada tiga pelaku yang diamankan dalam kasus ini. Dua di antaranya perempuan.
Baca juga: 4 Kendaraan Tabrakan di Tol Solo - Semarang, 1 Korban Tewas
Kedua pelaku perempuan yakni, SF (51) warga Dusun Boto RT 06 RW 04 Desa Sumberarum, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang dan WS (57) warga Brontokan RT01 RW 06 Desa Danurejo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
Sedangkan pelaku laki-laki yaitu SP (53) warga Nambangan RT 01 RW 20 Kelurahan Rejowinangun Utara, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang yang berdomisili di Dusun Sawahan, Kelurahan Pancuran Mas, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya seseorang yang akan mengirimkan pekerja migran Indonesia ke luar negeri secara ilegal yang diterima petugas Sat Reskrimpada Kamis (8/6/2023). Petugas langsung melakukan penyelidikan," kata Kombes Pol Ruruh Wicaksono dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Selasa (13/6/2023).
Saat dilakukan klarifikasi kepada pelaku WS yang bersangkutan mengakui telah mengirimkan para pekerja migran Indonesia ke Malaysia. Terlapor memiliki jaringan dan kerja sama dengan agen di Malaysia yang nantinya akan mempekerjakan para pekerja migran Indonesia di Malaysia.
Terlapor mengakui bekerja secara perseorangan dan bukan merupakan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang memiliki izin dari pemerintah. Selanjutnya petugas mengamankan terlapor dan barang bukti dibawa ke Polresta Magelang untuk dilakukan proses penyelidikan.
Dalam pengembangannya, Satreskrim Polresta Magelang berhasil menangkap dua orang pelaku lainnya. Para pelaku melakukan perekrutan melalui beberapa orang yang tersebar dibeberapa wilayah. Setelah mendapatkan calon pekerja migran selanjutnya melengkapi persyaratan dan kemudian para calon pekerja migran Indonesia tersebut diberangkatkan ke Malaysia untuk dipekerjakan.