Polresta Magelang Ungkap Pengiriman Pekerja Migran Ilegal, Begini Modusnya
Selasa, 13 Juni 2023 - 09:58 WIB
loading...
Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono saat menyampaikan keterangan pengungkapan kasus pengiriman pekerja migran ke luar negeri secara ilegal
A
A
A
MAGELANG - Polresta Magelang berhasil mengungkap kasus pengiriman pekerja migran ke luar negeri secara ilegal. Tiga orang ditangkap. Polisi mengembangkan untuk mengungkap jaringan para pelaku. Modus pengiriman tenaga migran yang digunakan para tersangka melibatkan sejumlah orang.
Diketahui, modus yang digunakan para pelaku untuk merekrut calon korbannya yakni memasang iklan lowongan pekerjaan di luar negeri. Selain itu, para pelaku juga mendatangi langsung rumah-rumah warga dan menawarkan pekerjaan di luar negeri tanpa biaya pemberangkatan serta pemberian uang saku untuk keluarga.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono menjelaskan, ada tiga pelaku yang diamankan dalam kasus ini. Dua di antaranya perempuan.
Baca juga: 4 Kendaraan Tabrakan di Tol Solo - Semarang, 1 Korban Tewas
Kedua pelaku perempuan yakni, SF (51) warga Dusun Boto RT 06 RW 04 Desa Sumberarum, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang dan WS (57) warga Brontokan RT01 RW 06 Desa Danurejo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
Sedangkan pelaku laki-laki yaitu SP (53) warga Nambangan RT 01 RW 20 Kelurahan Rejowinangun Utara, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang yang berdomisili di Dusun Sawahan, Kelurahan Pancuran Mas, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang.
Diketahui, modus yang digunakan para pelaku untuk merekrut calon korbannya yakni memasang iklan lowongan pekerjaan di luar negeri. Selain itu, para pelaku juga mendatangi langsung rumah-rumah warga dan menawarkan pekerjaan di luar negeri tanpa biaya pemberangkatan serta pemberian uang saku untuk keluarga.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono menjelaskan, ada tiga pelaku yang diamankan dalam kasus ini. Dua di antaranya perempuan.
Baca juga: 4 Kendaraan Tabrakan di Tol Solo - Semarang, 1 Korban Tewas
Kedua pelaku perempuan yakni, SF (51) warga Dusun Boto RT 06 RW 04 Desa Sumberarum, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang dan WS (57) warga Brontokan RT01 RW 06 Desa Danurejo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
Sedangkan pelaku laki-laki yaitu SP (53) warga Nambangan RT 01 RW 20 Kelurahan Rejowinangun Utara, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang yang berdomisili di Dusun Sawahan, Kelurahan Pancuran Mas, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang.
Lihat Juga :