Polresta Magelang Ungkap Pengiriman Pekerja Migran Ilegal, Begini Modusnya
loading...
A
A
A
MAGELANG - Polresta Magelang berhasil mengungkap kasus pengiriman pekerja migran ke luar negeri secara ilegal. Tiga orang ditangkap. Polisi mengembangkan untuk mengungkap jaringan para pelaku. Modus pengiriman tenaga migran yang digunakan para tersangka melibatkan sejumlah orang.
Diketahui, modus yang digunakan para pelaku untuk merekrut calon korbannya yakni memasang iklan lowongan pekerjaan di luar negeri. Selain itu, para pelaku juga mendatangi langsung rumah-rumah warga dan menawarkan pekerjaan di luar negeri tanpa biaya pemberangkatan serta pemberian uang saku untuk keluarga.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono menjelaskan, ada tiga pelaku yang diamankan dalam kasus ini. Dua di antaranya perempuan.
Baca juga: 4 Kendaraan Tabrakan di Tol Solo - Semarang, 1 Korban Tewas
Kedua pelaku perempuan yakni, SF (51) warga Dusun Boto RT 06 RW 04 Desa Sumberarum, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang dan WS (57) warga Brontokan RT01 RW 06 Desa Danurejo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
Sedangkan pelaku laki-laki yaitu SP (53) warga Nambangan RT 01 RW 20 Kelurahan Rejowinangun Utara, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang yang berdomisili di Dusun Sawahan, Kelurahan Pancuran Mas, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya seseorang yang akan mengirimkan pekerja migran Indonesia ke luar negeri secara ilegal yang diterima petugas Sat Reskrimpada Kamis (8/6/2023). Petugas langsung melakukan penyelidikan," kata Kombes Pol Ruruh Wicaksono dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Selasa (13/6/2023).
Saat dilakukan klarifikasi kepada pelaku WS yang bersangkutan mengakui telah mengirimkan para pekerja migran Indonesia ke Malaysia. Terlapor memiliki jaringan dan kerja sama dengan agen di Malaysia yang nantinya akan mempekerjakan para pekerja migran Indonesia di Malaysia.
Terlapor mengakui bekerja secara perseorangan dan bukan merupakan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang memiliki izin dari pemerintah. Selanjutnya petugas mengamankan terlapor dan barang bukti dibawa ke Polresta Magelang untuk dilakukan proses penyelidikan.
Dalam pengembangannya, Satreskrim Polresta Magelang berhasil menangkap dua orang pelaku lainnya. Para pelaku melakukan perekrutan melalui beberapa orang yang tersebar dibeberapa wilayah. Setelah mendapatkan calon pekerja migran selanjutnya melengkapi persyaratan dan kemudian para calon pekerja migran Indonesia tersebut diberangkatkan ke Malaysia untuk dipekerjakan.
"Calon pekerja dijemput oleh agen di negara tujuan di Batam. Selanjutnya diseberangkan ke Malaysia melalui jalur laut," terangnya.
Sebelum diberangkatkan dan mengurus persyaratan, calon pekerja ditampung di rumah tersangka di Dusun Brontokan. Ada juga yang ditampung di Kecamatan Pingit Kabupaten Temanggung.
Setiap memberangkatkan satu orang tenaga kerja, tersangka mendapat fee dari agensi sebanyak Rp 22,4 juta. Uang tersebut selanjutnya dipotong untuk biaya pembuatan pasport, biaya medical checkup dan fee kepada orang yang mencarikan pekerja yakni, Agus Kimono.
"Tersangka mendapatkan keuntungan antara Rp 3 juta hingga Rp 4 juta," ujarnya.
Menurutnya, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU No 18 Tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun masimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, pelaku SP menjelaskan, untuk menjaring calon pekerja, dirinya memasang iklan lowongan kerja ke luar negeri tanpa dipungut biaya apapun alias gratis. Bahkan untuk menarik minat masyarakat, SP juga memberikan iming-iming uang saku untuk calon pekerja atau keluarga.
"Kami juga mendatangi rumah untuk menawarkan lowongan kerja ke luar negeri gratis dan uang saku untuk keluarga atau anak yang ditinggal di rumah. Kemudian menguruskan paspor kepada calon tenaga kerja melalui kantor Imigrasi Pati dan Wonosobo," ujarnya.
Diketahui, modus yang digunakan para pelaku untuk merekrut calon korbannya yakni memasang iklan lowongan pekerjaan di luar negeri. Selain itu, para pelaku juga mendatangi langsung rumah-rumah warga dan menawarkan pekerjaan di luar negeri tanpa biaya pemberangkatan serta pemberian uang saku untuk keluarga.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono menjelaskan, ada tiga pelaku yang diamankan dalam kasus ini. Dua di antaranya perempuan.
Baca juga: 4 Kendaraan Tabrakan di Tol Solo - Semarang, 1 Korban Tewas
Kedua pelaku perempuan yakni, SF (51) warga Dusun Boto RT 06 RW 04 Desa Sumberarum, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang dan WS (57) warga Brontokan RT01 RW 06 Desa Danurejo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
Sedangkan pelaku laki-laki yaitu SP (53) warga Nambangan RT 01 RW 20 Kelurahan Rejowinangun Utara, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang yang berdomisili di Dusun Sawahan, Kelurahan Pancuran Mas, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya seseorang yang akan mengirimkan pekerja migran Indonesia ke luar negeri secara ilegal yang diterima petugas Sat Reskrimpada Kamis (8/6/2023). Petugas langsung melakukan penyelidikan," kata Kombes Pol Ruruh Wicaksono dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Selasa (13/6/2023).
Saat dilakukan klarifikasi kepada pelaku WS yang bersangkutan mengakui telah mengirimkan para pekerja migran Indonesia ke Malaysia. Terlapor memiliki jaringan dan kerja sama dengan agen di Malaysia yang nantinya akan mempekerjakan para pekerja migran Indonesia di Malaysia.
Terlapor mengakui bekerja secara perseorangan dan bukan merupakan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang memiliki izin dari pemerintah. Selanjutnya petugas mengamankan terlapor dan barang bukti dibawa ke Polresta Magelang untuk dilakukan proses penyelidikan.
Dalam pengembangannya, Satreskrim Polresta Magelang berhasil menangkap dua orang pelaku lainnya. Para pelaku melakukan perekrutan melalui beberapa orang yang tersebar dibeberapa wilayah. Setelah mendapatkan calon pekerja migran selanjutnya melengkapi persyaratan dan kemudian para calon pekerja migran Indonesia tersebut diberangkatkan ke Malaysia untuk dipekerjakan.
"Calon pekerja dijemput oleh agen di negara tujuan di Batam. Selanjutnya diseberangkan ke Malaysia melalui jalur laut," terangnya.
Sebelum diberangkatkan dan mengurus persyaratan, calon pekerja ditampung di rumah tersangka di Dusun Brontokan. Ada juga yang ditampung di Kecamatan Pingit Kabupaten Temanggung.
Setiap memberangkatkan satu orang tenaga kerja, tersangka mendapat fee dari agensi sebanyak Rp 22,4 juta. Uang tersebut selanjutnya dipotong untuk biaya pembuatan pasport, biaya medical checkup dan fee kepada orang yang mencarikan pekerja yakni, Agus Kimono.
"Tersangka mendapatkan keuntungan antara Rp 3 juta hingga Rp 4 juta," ujarnya.
Menurutnya, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU No 18 Tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun masimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, pelaku SP menjelaskan, untuk menjaring calon pekerja, dirinya memasang iklan lowongan kerja ke luar negeri tanpa dipungut biaya apapun alias gratis. Bahkan untuk menarik minat masyarakat, SP juga memberikan iming-iming uang saku untuk calon pekerja atau keluarga.
"Kami juga mendatangi rumah untuk menawarkan lowongan kerja ke luar negeri gratis dan uang saku untuk keluarga atau anak yang ditinggal di rumah. Kemudian menguruskan paspor kepada calon tenaga kerja melalui kantor Imigrasi Pati dan Wonosobo," ujarnya.
(msd)