Kisah Siti Manggopoh, Sosok Wanita Legendaris Berjuluk Singa Betina dari Minang
Senin, 12 Juni 2023 - 05:02 WIB
loading...
Masjid Siti Manggopoh yang digunakan untuk mengatur strategi melawan Belanda. Foto/Dok. kebudayaan.kemdikbud.go.id
A
A
A
Belanda dengan semena-mena menerapkan sistem pajak atau belasting terhadap masyarakat Minangkabau, Sumatera Barat. Tindakan semena-mena ini, menyinggung harkat dan martabat masyarakat Minangkabau, serta melanggar perjanjian Plakat Panjang.
Baca juga: Misteri Batu Berlubang Peninggalan Kerajaan Minangkabau
Dalam perjanjian Plakat Panjang tersebut, salah satu pasalnya menyepakati Belanda berjanji tidak akan memungut pajak untuk rakyat Minangkabau. Namun kenyataannya, isi perjanjian itu tetap saja dilanggar, dan rakyat Minangkabau dikenai banyak jenis pajak.
Dilansir dari kebudayaan.kemdikbud.go.id, jenis pajak yang diterapkan Belanda yaitu hoofd belasting (pajak kepala), inkomsten belasting (pajak pemasukan suatu barang/cukai), herendiesten (pajak rodi), landrente (pajak tanah), dan wins beasting (pajak kemenangan/keuntungan).
Baca juga: Konyol! Mobil Google Maps Tersesat Masuk Perkebunan Tebu di Malang
Selain itu masih ada meubels belasting (pajak rumah tangga), slach belasting (pajak penyemblihan), honden belasting (pajak anjing), tabak belasting (pajak tembakau), adat huizen belasting (pajak rumah adat), dan berbagai pungutan pajak lainnya.
Pengingkaran Belanda terhadap perjanjian Plakat Panjang, dan penerapan pajak yang mencekik rakyat Minangkabau itu, mendapatkan perlawanan. Salah satu perlawanan itu datang dari seorang perempuan dari Nagari Manggopoh, bernama Mandeh Siti atau lebih dikenal dengan sebutan Siti Manggopoh.
Baca juga: Misteri Batu Berlubang Peninggalan Kerajaan Minangkabau
Dalam perjanjian Plakat Panjang tersebut, salah satu pasalnya menyepakati Belanda berjanji tidak akan memungut pajak untuk rakyat Minangkabau. Namun kenyataannya, isi perjanjian itu tetap saja dilanggar, dan rakyat Minangkabau dikenai banyak jenis pajak.
Dilansir dari kebudayaan.kemdikbud.go.id, jenis pajak yang diterapkan Belanda yaitu hoofd belasting (pajak kepala), inkomsten belasting (pajak pemasukan suatu barang/cukai), herendiesten (pajak rodi), landrente (pajak tanah), dan wins beasting (pajak kemenangan/keuntungan).
Baca juga: Konyol! Mobil Google Maps Tersesat Masuk Perkebunan Tebu di Malang
Selain itu masih ada meubels belasting (pajak rumah tangga), slach belasting (pajak penyemblihan), honden belasting (pajak anjing), tabak belasting (pajak tembakau), adat huizen belasting (pajak rumah adat), dan berbagai pungutan pajak lainnya.
Pengingkaran Belanda terhadap perjanjian Plakat Panjang, dan penerapan pajak yang mencekik rakyat Minangkabau itu, mendapatkan perlawanan. Salah satu perlawanan itu datang dari seorang perempuan dari Nagari Manggopoh, bernama Mandeh Siti atau lebih dikenal dengan sebutan Siti Manggopoh.
Lihat Juga :