Bermodal Kartu Dimodifikasi, Komplotan Pengganjal ATM Kuras Rekening Korban
loading...
A
A
A
Dari pemeriksaan dilakukan, saat beraksi pelaku mempunyai leran masing-masing. S yang menawarkan bantuan kepada korbannya dengan cara transkasi tanpa kartu dan membujuk korban menyebutkan PIN ATM.
Sedangkan pelaku M berperan sebagai orang yang mengganjal mesin ATM, dengan menggunakan kartu ATM yang telah dimodif dan JA bertugas sebagai supir dan mengawasi situasi atau membantu kedua pelaku. "Modus pelaku tersebut yaitu melakukan pencurian dengan pemberatan dengan modus ganjal ATM," jelasnya.
Dengan mengganjal mesin ATM menggunakan kartu ATM. Akibatnya masyarakat yang ingin mengambil uang di mesin ATM tidak bisa diakses baik itu dimasukkan ke mesin maupun diambil dari mesin tersebut.
Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti berupa ATM yang dimodifikasi, satu bungkus tusuk gigi. Satu bungkus cotton bud dan satu gergaji besi ukuran kecil serta beberapa helai pakaian pelaku.
Dalam menjalankan aksinya, kartu ATM pelaku telah dimodifikasi dengan cara digunting pada satu sisi. Setelah itu potongan kartu ATM itu digunakan untuk menahan supaya kartu ATM korban tidak dapat masuk.
"Jadi pelaku sudah menaruh terlebih dahulu ATM yang dimodifikasi ini. Untuk mengambil kartu korbannya, dengan menggunakan gergaji," tandasnya.
Akibat ulah pelaku ini uang korban mengalami kerugian mencapai Rp30 juta. Menurut keterangan pelaku, mereka beraksi bukan hanya di wilayah Kota Yogyakarta saja, namun masih dalam penyelidikan petugas.
Archye menambahkan, dari proses penyidikan belakangan diketahui pelaku utama M merupakan pria yang bekerja sebagai wartawan. Sementara pelaku lain JA dan S ada yang berprofesi sebagai pengacara.
Menurutnya, pelaku M belajar membobol mesin ATM karena pengalamannya menyaksikan jumpa pers selama ia bekerja sebagai wartawan. Dihadapan petugas, M mengaku sempat beraksi di Kota Semarang belum lama ini.
"Saya pernah beraksi di Semarang, tapi ngak tau tempatnya. Di wilayah lain juga pernah, di Jogja baru sehari. Saya orang Lampung, wartawan online," kata M.
Sedangkan pelaku M berperan sebagai orang yang mengganjal mesin ATM, dengan menggunakan kartu ATM yang telah dimodif dan JA bertugas sebagai supir dan mengawasi situasi atau membantu kedua pelaku. "Modus pelaku tersebut yaitu melakukan pencurian dengan pemberatan dengan modus ganjal ATM," jelasnya.
Dengan mengganjal mesin ATM menggunakan kartu ATM. Akibatnya masyarakat yang ingin mengambil uang di mesin ATM tidak bisa diakses baik itu dimasukkan ke mesin maupun diambil dari mesin tersebut.
Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti berupa ATM yang dimodifikasi, satu bungkus tusuk gigi. Satu bungkus cotton bud dan satu gergaji besi ukuran kecil serta beberapa helai pakaian pelaku.
Dalam menjalankan aksinya, kartu ATM pelaku telah dimodifikasi dengan cara digunting pada satu sisi. Setelah itu potongan kartu ATM itu digunakan untuk menahan supaya kartu ATM korban tidak dapat masuk.
"Jadi pelaku sudah menaruh terlebih dahulu ATM yang dimodifikasi ini. Untuk mengambil kartu korbannya, dengan menggunakan gergaji," tandasnya.
Akibat ulah pelaku ini uang korban mengalami kerugian mencapai Rp30 juta. Menurut keterangan pelaku, mereka beraksi bukan hanya di wilayah Kota Yogyakarta saja, namun masih dalam penyelidikan petugas.
Archye menambahkan, dari proses penyidikan belakangan diketahui pelaku utama M merupakan pria yang bekerja sebagai wartawan. Sementara pelaku lain JA dan S ada yang berprofesi sebagai pengacara.
Menurutnya, pelaku M belajar membobol mesin ATM karena pengalamannya menyaksikan jumpa pers selama ia bekerja sebagai wartawan. Dihadapan petugas, M mengaku sempat beraksi di Kota Semarang belum lama ini.
"Saya pernah beraksi di Semarang, tapi ngak tau tempatnya. Di wilayah lain juga pernah, di Jogja baru sehari. Saya orang Lampung, wartawan online," kata M.