Fakta-Fakta Pembunuhan Pengemudi Taksi Online di Malang, Korban Dihabisi setelah dari Musala
loading...
A
A
A
Exca Candra Dwipa (29) dan Ahwan Nuron (35) terancam dijerat dengan Pasal 340, 338, dan Pasal 351 ayat 3 dan 4 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal penjara 20 tahun.
Namun pihak keluarga yang mendatangi Polres Malang pada Kamis sore menuntut agar pelaku bisa dihukum seberat-beratnya, bila perlu hukuman mati. "Istrinya ibu rumah tangga, Apris ini tulang punggung keluarga. Kami minta dihukum seberat-beratnya lah, hukum mati kalau perlu," ujar Angga Putra, saudara ipar korban ditemui di Mapolres Malang.
Lihat Juga: Pelantikan Kepala Daerah 2025, Ini Profil Pendidikan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa
Namun pihak keluarga yang mendatangi Polres Malang pada Kamis sore menuntut agar pelaku bisa dihukum seberat-beratnya, bila perlu hukuman mati. "Istrinya ibu rumah tangga, Apris ini tulang punggung keluarga. Kami minta dihukum seberat-beratnya lah, hukum mati kalau perlu," ujar Angga Putra, saudara ipar korban ditemui di Mapolres Malang.
Lihat Juga: Pelantikan Kepala Daerah 2025, Ini Profil Pendidikan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa
(nag)