Fakta-Fakta Pembunuhan Pengemudi Taksi Online di Malang, Korban Dihabisi setelah dari Musala

Jum'at, 09 Juni 2023 - 07:14 WIB
loading...
Fakta-Fakta Pembunuhan Pengemudi Taksi Online di Malang, Korban Dihabisi setelah dari Musala
Polres Malang berhasil mengamankan dua orang pelaku pembunuhan pengemudi taksi online. (Ist)
A A A
MALANG - Polres Malang berhasil mengamankan dua orang pelaku pembunuhan pengemudi taksi online. Kedua pelaku yakni Exca Candra Dwipa (29) warga Desa Sumbertangkil, Kecamatan Tirtoyudo dan Ahwan Nuron (35) warga Kepanjen, Kabupaten Malang.

Diketahui pelaku menghabisi nyawa korbannya ketika perjalanan dari Desa Dilem, Kepanjen ke Pantai Balekambang saat pelaku memesan aplikasi Gojek. Sejumlah fakta dirangkum terkait pembunuhan pengemudi taksi online yang sempat hilang sejak Sabtu sore (3/6/2023).

1. Korban Sempat Hilang Kontak

Sebelum ditemukan tewas, korban Apris Fajar Santoso mengambil pesanan penumpang dari Desa Dilem, Kepanjen, ke Pantai Balekambang pada Sabtu sore (3/6/2023) sekitar pukul 16.30 WIB. Selang satu jam kemudian, sang istri korban yang mencoba menghubungi suaminya pada pukul 17.40 WIB.

Tetapi nomor handphone korban tidak bisa dihubungi dan tidak aktif. Selanjutnya keluarga menunggu hingga Minggu (4/6/2023) tetapi Apris tidak juga ada kabar. Hal ini membuat keluarga melaporkan kehilangan ke unit SPKT Polres Malang.

2. Mobil Korban Sempat Terdeteksi di Musala

Kamera CCTV sempat merekam keberadaan diduga kuat mobil yang dinaiki Apris Fajar bersama penumpangnya. Kamera itu terpasang di salah satu Musala yang berada di Jalan Raya Wonokerto, Kecamatan Bantur.

Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro membenarkan adanya rekaman CCTV yang merekam keberadaan korban bersama beberapa orang yang diduga menjadi orang terakhir bersama korban.

"Sempat terekam CCTV yang waktu itu diduga mobil yang dikemudikan oleh korban," ucap Wahyu Rizki.

Dari sanalah akhirnya kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni Exca Candra dan Ahwan Nuron.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4707 seconds (0.1#10.140)