Polda Bali Buru WNA Makelar Kasus Pemerasan Bule Kanada Buronan Interpol
loading...
A
A
A
DENPASAR - Polda Bali memburu AD, warga negara asing yang menjadi makelar kasus (markus) pemerasan terhadap Stephane Gagnon (50), buronan Interpol Kanada. Dalam kasus ini, AD berhasil memeras korban sebesar Rp1 miliar
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menjelaskan bahwaGagnon telah dimintai keterangan oleh penyidik Divisi Hubungan Internasional Polri yang datang ke Bali untuk menyelidiki laporan pemerasan tersebut.
"Penyelidikan dilakukan untuk mengetahui dimana posisinya (AD)," kata Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Rabu (7/6/2023).
Pemeriksaan juga dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali untuk mengetahui ihwal AD menjadi markus atau menghubungkan dengan oknum Divhubinter Polri.
Polisi juga berkoodinasi dengan imigrasi untuk memastikan AD berada di Bali atau tidak. "Jika hasil pemeriksan imigrasi dia berada di Bali, tentu kita akan ajukan permintaan pencekalan ke imigrasi," papar Satake.
Gagnon melaporkan AD ke Polda Bali, Selasa (6/6/2023). AD dilaporkan atas tuduhan dugaan pemerasan sebagaimana Pasal 368 KUHP. Laporan disertai bukti berupa chating dan nota transfer. Baca juga: Dalami Dugaan Pemerasan Rp1 Miliar, Ekstradisi Bule Kanada Buronan Interpol Ditangguhkan
AD diduga menjadi markus pemerasan yang menghubungkan dengan oknum Divhubinter Polri. Kini, Divisi Propam Polri sedang memeriksa dua oknum Divhubinter.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menjelaskan bahwaGagnon telah dimintai keterangan oleh penyidik Divisi Hubungan Internasional Polri yang datang ke Bali untuk menyelidiki laporan pemerasan tersebut.
"Penyelidikan dilakukan untuk mengetahui dimana posisinya (AD)," kata Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Rabu (7/6/2023).
Pemeriksaan juga dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali untuk mengetahui ihwal AD menjadi markus atau menghubungkan dengan oknum Divhubinter Polri.
Polisi juga berkoodinasi dengan imigrasi untuk memastikan AD berada di Bali atau tidak. "Jika hasil pemeriksan imigrasi dia berada di Bali, tentu kita akan ajukan permintaan pencekalan ke imigrasi," papar Satake.
Gagnon melaporkan AD ke Polda Bali, Selasa (6/6/2023). AD dilaporkan atas tuduhan dugaan pemerasan sebagaimana Pasal 368 KUHP. Laporan disertai bukti berupa chating dan nota transfer. Baca juga: Dalami Dugaan Pemerasan Rp1 Miliar, Ekstradisi Bule Kanada Buronan Interpol Ditangguhkan
AD diduga menjadi markus pemerasan yang menghubungkan dengan oknum Divhubinter Polri. Kini, Divisi Propam Polri sedang memeriksa dua oknum Divhubinter.
(don)