Kesal Tak Dipinjami Uang, Pria Ini Nekat Cabuli Anak Gadis Majikan

Selasa, 06 Juni 2023 - 17:47 WIB
loading...
Kesal Tak Dipinjami...
Pria ini nekat mencabuli anak gadis majikannya gara-gara kesal tidak dipinjami uang. Dia pun ditangkap polisi. Foto: Istimewa
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Kesal tak dipinjami uang, seorang karyawan pembuatan tahu di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng, tega mencabuli anak gadis majikan atau bos tahu.

Pelaku bernama Agus Winarno (34), dia mencabuli anak bosnya sendiri yang berumur 18 tahun di rumah korban di Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, (30/5/2023), sekitar pukul 22.00 WIB.



Wakapolres Kobar Kompol Wilhelmus Helky mengatakan, pencabulan tersebut dilakukan tersangka di kediaman korban yang tidak lain anak pemilik rumah.

Dalam introgasi yang dilakukan oleh Wakapolres saat dihadirkan dalam Jumpa Pers, Selasa (6/6/2023), tersangka mengaku nekat melakukan pencabulan karena pusing tidak punya uang.



“Saat ditanya alasan pusing karena apa, tersangka menjawab jika ia meminjam atau meminta uang kepada orang tua korban yang bosnya sendiri tapi tidak diberi. Tersangka mengungkapkan, jika dirinya bekerja dengan orang tua korban dalam pembuatan tahu,” ujar Wakapolres Kobar Kompol Wilhelmus Helky saat pers rilis di Mapolres Kobar, Selasa (6/6/2023).

Helky menjelaskan, tersangka sudah berkeluarga dan memiliki 2 istri. Pencabulan yang dilakukan yaitu tersangka memasukkan kemaluannya ke dalam mulut korban saat tertidur di dalam kamarnya. Saat itu orangtua korban sedang tak berada di rumah.



“Aksi tersangka tidak berlangsung lama, karena saat melancarkan aksinya terdengar gerakan dari luar kamar. Kemudian tersangka memperbaiki celanannya dan kabur,” ungkapnya.

Selanjutnya, sambil menangis korban keesokan harinya melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 6 huruf c undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang perlindungan anak. “Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2533 seconds (0.1#10.140)