Viral Gerombolan Pemuda Bawa Sajam di Jalanan Sukabumi, 7 Orang Ditangkap

Senin, 05 Juni 2023 - 19:22 WIB
loading...
Viral Gerombolan Pemuda...
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede menunjukkan senjata tajam yang dibawa gerombolan pemudi dalam video yang viral. Foto: MPI/Ilham Nugraha
A A A
SUKABUMI - Video viral segerombolan pemuda yang membawa senjata tajam berupa pedang dan celurit di Kabupaten Sukabumi akhirnya terungkap. Polisi berhasil membekuk tujuh pelaku yang meresahkan warga itu.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengatakan, ke tujuh anak berhadapan dengan hukum (ABH) itu awalnya membuat konten video di media sosial. Pascakejadian itu video pun viral hingga menakuti masyarakat.



"Bergerak dari informasi tersebut tim siber dari Sat Reskrim Polres Sukabumi melaksanakan profiling, kemudian dari kegiatan tersebut langsung dilakukan penyelidikan dan berhasil di amankan 7 orang anak-anak yang berhadapan dengan hukum," ujarnya, Senin (5/6/2023).



Kapolres menyebut, konvoi yang terjadi pada Rabu 31 Mei 2023 di wilayah Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi itu melibatkan anak di bawah umur.

Dari hasil pemeriksaan, rencananya bakal melakukan aksi tawuran dengan sekolah yang menjadi lawannya.

"ABH 1 dengan peran membawa golok panjang, kemudian ABH 2 membawa celurit, kemudian ABH 3 membawa sajam, lalu ABH 4 pemilik sajam, Kemudian ABH 5 dan ABH 6 adalah pengendara motor yang membonceng dan terakhir ABH 7 adalah yang membawa celurit besar," terangnya.



Kini, para ABH yang masih belajar di bangku SLTP dan SLTA dilakukan pemeriksaan tertutup sesuai peraturan perundang-undangan berlaku. Kedepan pihaknya meminta Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk melakukan pendampingan para pemuda itu.

"Sekarang dilakukan pemeriksaan dengan didampingi oleh orang tuanya dalam rangka pemenuhan alat bukti. Proses anak berhadapan dengan hukum tidak ditampilkan disini, terkait dengan SOP yang ada dan nanti kedepannya akan dilakukan pendampingan pemeriksaan dari bapas," bebernya.

Sementara pasal yang disangkakan terhadap ABH yaitu Pasal 02 ayat 1 Undang-undang Nomor 12 tahun 1951, tentang mengubah Ordonnantie Tijdelijke Bijzonedere Strafbepalingen atau STBL 1948 nomor 17 dan Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1948 junto Pasal 55 KUHP pidana dan juga undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

"Ancaman hukuman pokok sebagaimana pasal 02, Pasal 55 KUHPindana yaitu ancaman hukuman sepuluh tahun penjara," tegasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2245 seconds (0.1#10.140)