Lolos dari Jerat Hukuman, Janda 4 Anak Penadah Barang Curian di Lampura Menangis dan Sujud Syukur
Kamis, 01 Juni 2023 - 09:41 WIB
loading...
Sidang kasus pencurian yang menyeret janda beranak empat di Lampung Utara (Lampura) berakhir bahagia. Dia dinyatakan bebas oleh jaksa setelah korban ikhlas menerima Restorative Justice (RJ). Foto SINDOnews
A
A
A
LAMPUNG UTARA - Sidang kasus pencurian yang menyeret janda beranak empat di Lampung Utara (Lampura) berakhir bahagia. Janda yang terancam hukuman karena perannya sebagai penadah barang curian dinyatakan bebas oleh jaksa setelah korban ikhlas menerima Restorative Justice (RJ).
Kepala Kejaksaan Lampung Utara, M Farid Rumdana didampingi Kasi Pidum dan Kasi Intel memberi surat keputusan ketetapan bebas tersangka Nurhayati. Warga Kalibalangan, Abung Selatan, yang terjerat perkara penadahan barang curian itu dihentikan tuntunan karena memenuhi persyaratan dalam program keadilan restorative justice Kejaksaan Agung.
Nurhayati dijerat tindak pidana pertolongan jahat Pasal 480 ke-1 KUHP karena diduga menadah barang hasil curian. Kajari Mohamad Farid Rumdana, mengatakan RJ diberikan atas dasar mengedepankan hati nurani guna menciptakan keadilan bagi masyarakat.
"Saya ucapkan terima kasih kepada Hesti yang merupakan korban pencurian. Ia telah memaafkan Nh," ujar Farid, Kamis (1/6/2023). Baca juga: Kasus Dokter Jambak Pelayan Restoran hingga Rambut Rontok Berakhir Damai
Dia berharap dengan diberikannya RJ ini tersangka tidak lagi mengulangi perbuatannya dan dapat memperbaiki diri. Hal ini menurut dia sesuai pesan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada jajaran insan Adhyaksa.
"Saya tidak menghendaki kalian melakukan penuntutan asal-asalan tanpa melihat rasa keadilan di masyarakat. Ingat, rasa keadilan itu tidak ada dalam KUHP maupun KUHAP, melainkan dalam hati nurani kalian. Camkan itu!" tiru Farid.
Kepala Kejaksaan Lampung Utara, M Farid Rumdana didampingi Kasi Pidum dan Kasi Intel memberi surat keputusan ketetapan bebas tersangka Nurhayati. Warga Kalibalangan, Abung Selatan, yang terjerat perkara penadahan barang curian itu dihentikan tuntunan karena memenuhi persyaratan dalam program keadilan restorative justice Kejaksaan Agung.
Nurhayati dijerat tindak pidana pertolongan jahat Pasal 480 ke-1 KUHP karena diduga menadah barang hasil curian. Kajari Mohamad Farid Rumdana, mengatakan RJ diberikan atas dasar mengedepankan hati nurani guna menciptakan keadilan bagi masyarakat.
"Saya ucapkan terima kasih kepada Hesti yang merupakan korban pencurian. Ia telah memaafkan Nh," ujar Farid, Kamis (1/6/2023). Baca juga: Kasus Dokter Jambak Pelayan Restoran hingga Rambut Rontok Berakhir Damai
Dia berharap dengan diberikannya RJ ini tersangka tidak lagi mengulangi perbuatannya dan dapat memperbaiki diri. Hal ini menurut dia sesuai pesan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada jajaran insan Adhyaksa.
"Saya tidak menghendaki kalian melakukan penuntutan asal-asalan tanpa melihat rasa keadilan di masyarakat. Ingat, rasa keadilan itu tidak ada dalam KUHP maupun KUHAP, melainkan dalam hati nurani kalian. Camkan itu!" tiru Farid.
Lihat Juga :