Lolos dari Jerat Hukuman, Janda 4 Anak Penadah Barang Curian di Lampura Menangis dan Sujud Syukur

Kamis, 01 Juni 2023 - 09:41 WIB
loading...
Lolos dari Jerat Hukuman,...
Sidang kasus pencurian yang menyeret janda beranak empat di Lampung Utara (Lampura) berakhir bahagia. Dia dinyatakan bebas oleh jaksa setelah korban ikhlas menerima Restorative Justice (RJ). Foto SINDOnews
A A A
LAMPUNG UTARA - Sidang kasus pencurian yang menyeret janda beranak empat di Lampung Utara (Lampura) berakhir bahagia. Janda yang terancam hukuman karena perannya sebagai penadah barang curian dinyatakan bebas oleh jaksa setelah korban ikhlas menerima Restorative Justice (RJ).

Kepala Kejaksaan Lampung Utara, M Farid Rumdana didampingi Kasi Pidum dan Kasi Intel memberi surat keputusan ketetapan bebas tersangka Nurhayati. Warga Kalibalangan, Abung Selatan, yang terjerat perkara penadahan barang curian itu dihentikan tuntunan karena memenuhi persyaratan dalam program keadilan restorative justice Kejaksaan Agung.



Nurhayati dijerat tindak pidana pertolongan jahat Pasal 480 ke-1 KUHP karena diduga menadah barang hasil curian. Kajari Mohamad Farid Rumdana, mengatakan RJ diberikan atas dasar mengedepankan hati nurani guna menciptakan keadilan bagi masyarakat.

"Saya ucapkan terima kasih kepada Hesti yang merupakan korban pencurian. Ia telah memaafkan Nh," ujar Farid, Kamis (1/6/2023). Baca juga: Kasus Dokter Jambak Pelayan Restoran hingga Rambut Rontok Berakhir Damai

Dia berharap dengan diberikannya RJ ini tersangka tidak lagi mengulangi perbuatannya dan dapat memperbaiki diri. Hal ini menurut dia sesuai pesan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada jajaran insan Adhyaksa.

"Saya tidak menghendaki kalian melakukan penuntutan asal-asalan tanpa melihat rasa keadilan di masyarakat. Ingat, rasa keadilan itu tidak ada dalam KUHP maupun KUHAP, melainkan dalam hati nurani kalian. Camkan itu!" tiru Farid.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tegas! Roy Suryo dan...
Tegas! Roy Suryo dan Dokter Tifa Menolak Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Diserahkan ke Kejaksaan Hari Ini
Jelang P21 Kasus Roy...
Jelang P21 Kasus Roy Suryo Cs, Polda Metro Masih Tunggu Penelitian Berkas dari Kejaksaan
Pakar Hukum Minta Polisi...
Pakar Hukum Minta Polisi Gunakan Restorative Justice di Kasus Eks Istri Andre Taulany
Polda Metro Jaya Perpanjang...
Polda Metro Jaya Perpanjang Penahanan Richard Lee hingga 3 Juni
Respons Dokter Tifa...
Respons Dokter Tifa soal Restorative Justice Berujung SP3 Rismon Sianipar, Sebut Itu Gimik
Penahanan Roy Suryo...
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan Kejaksaan, Kapolri: Kewajiban Kami Telah Selesai
Tim Hukum Merah Putih:...
Tim Hukum Merah Putih: Tawaran RJ untuk Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukan Ajakan Jokowi
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kapolri: Kegiatan Sebelum Diserahkan ke Kejaksaan
Rekomendasi
Dasco: InsyaAllah Pemadaman...
Dasco: InsyaAllah Pemadaman Listrik Tak Terjadi Lagi Pekan Ini
China Tuduh Militer...
China Tuduh Militer Jepang Mengganggu Latihan Tempur Kapal Induk Liaoning
Ketua BEM FH UBK yang...
Ketua BEM FH UBK yang Bertemu Gibran Ngaku Terima Uang Rp20 Juta, Wamensesneg: Nanti Saya Monitor Dulu
Berita Terkini
Legislator PDIP Harap...
Legislator PDIP Harap Dirut Baru Benahi Tata Kelola Bank Sumsel Babel
8 Fakta Kasus Penyekapan...
8 Fakta Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Taufik Hidayat, Korban Hilang Sejak 2 Tahun Lalu
Menkes: Korban Penyekapan...
Menkes: Korban Penyekapan dan Penganiayaan Brutal Pacar selama 3 Tahun Bakal Jalani Rekonstruksi Wajah
BMKG Ingatkan Dampak...
BMKG Ingatkan Dampak El Nino, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan 1.151 Km Jalan serta Hadiri Munas-Konbes NU
Hasil Munas Alim Ulama...
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved