Psikolog: Pemeriksaan Diperlukan untuk Tentukan Bentuk Penyimpangan ST

Kamis, 23 Juli 2020 - 20:44 WIB
loading...
Psikolog: Pemeriksaan...
Tumpukan pakaian dalam wanita saat diamankan di kantor Desa Natai Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah (Kalteng). Foto/iNews TV/Sigit Dzakwan
A A A
KOTAWARINGIN - Perilaku mencuri dan menyimpan pakaian wanita oleh seorang lelaki berinisial ST (45) di Kotawaringin Barat , Kalimantan Tengah, belum bisa dinyatakan sebagai penyimpangan seksual sebelum dilakukan pemeriksaan langsung terhadap yang bersangkutan.

Psikolog Kasandra Putranto mengatakan, pemeriksaan psikologis terhadap ST perlu dilakukan untuk mendiagnosa kelainan yang dialami olehnya. Hal itu bertujuan untuk mengetahui secara pasti faktor yang melatarbelakangi perilaku tersebut.

"Pemeriksaan langsung diperlukan untuk mengetahui dengan pasti faktor apa yang berperan dalam pembentukan perilakunya. Tujuan dia mengumpulkan pakaian itu apa, buat dipakai sendiri atau untuk memperoleh kepuasan seksual," kata Kasandra kepada SINDOnews, Kamis (23/7/2020). (Baca juga: Gerebek Rumah Bujang, Warga Temukan Ribuan Baju Dalam Wanita )

Dalam ilmu kejiwaan, kata Kasandra, kebiasaan lelaki menyimpan, menyentuh, ataupun memakai baju perempuan bisa dikategorikan ke dalam dua kasus penyimpangan yang berbeda. Pertama crossdresser, lalu yang kedua adalah fetish.

"Crossdresser artinya memakai baju dari jenis kelamin yang berbeda. Misalkan dia laki-laki, tapi suka pakai baju perempuan karena mengidentifikasi diri sebagai perempuan," jelas dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPRD Kota Bandung Resmi...
DPRD Kota Bandung Resmi Sahkan Perda Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko
3 Pelanggaran Eks Kapolres...
3 Pelanggaran Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra yang Berujung Pemecatan
Penyimpangan Seksual,...
Penyimpangan Seksual, Anggota Polres Lubuklinggau Dipecat
Gawat! Belasan Warga...
Gawat! Belasan Warga Jabar Terjangkit Cacar Monyet Akibat Hubungan Sesama Jenis
28 Polisi Nakal di Polda...
28 Polisi Nakal di Polda Jabar Dipecat, Pakai Narkoba hingga Penyimpangan Seksual
Hubungan Seks Sesama...
Hubungan Seks Sesama Jenis Berujung Maut, 1 Pria Tewas dengan Tubuh Dililit Lakban
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Kubu AKBP Didik Putra...
Kubu AKBP Didik Putra Kuncoro Bantah Penyimpangan Seksual, Polri Fokus Usut Kasus Narkoba
Pengungkapan Group Fantasi...
Pengungkapan Group Fantasi Sedarah Bukti Polri Hadir sebagai Pelindung dan Penjaga Moral Bangsa
Rekomendasi
Perbandingan Harga BBM...
Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo Energy dan BP per 22 Juni 2026
Jokowi Minta PSI Dukung...
Jokowi Minta PSI Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, AHY: Pemilu 2029 Masih Lama
Bonatua Kecewa PTUN...
Bonatua Kecewa PTUN Jakarta Putuskan Sidang Gugatan Penetapan Capres Jokowi Jadi E-Court
Berita Terkini
Tegas! Roy Suryo dan...
Tegas! Roy Suryo dan Dokter Tifa Menolak Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi
Siapkan 5.000 Anggota...
Siapkan 5.000 Anggota Baru, DPD Partai Perindo Madiun Optimistis Raih 5 Kursi DPRD
Polda Metro: Penangguhan...
Polda Metro: Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tanggung Jawab Jaksa
Gelar Upacara HUT ke-499...
Gelar Upacara HUT ke-499 di Monas, Pemprov DKI Jakarta Tampilkan Tarian dan Defile OPD
Meriahkan HUT ke-499...
Meriahkan HUT ke-499 Jakarta, 2.000 Anak Ikuti Khitanan Massal Gratis
50 Tokoh Jamin Roy Suryo...
50 Tokoh Jamin Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Kabur, Penangguhan Penahanan Diajukan
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved