28 Polisi Nakal di Polda Jabar Dipecat, Pakai Narkoba hingga Penyimpangan Seksual
loading...
A
A
A
BANDUNG - Sebanyak 28 polisi nakal yang bertugas di satuan jajaran Polda Jabar dipecat. Mereka terbukti kasus narkotika, disersi, pencurian dengan kekerasan, pelecehan seksual serta penyimpangan seksual.
Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) anggota Polri Polda Jabar putusan tahun anggaran 2023 di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, Senin (4/3/2024).
Ke-28 polisi nakal yang dipecat itu sebelumnya bertugas di Satker Yanma, Biddokes, dan Dit Samapta Polda Jabar serta di 13 satuan wilayah jajaran Polda Jabar, yaitu, Polrestabes Bandung, Polresta Bogor Kota, Polresta Bandung, Polres Purwakarta.
Selanjutnya Polres Cirebon Kota, Polres Sukabumi, Polres Subang, Polres Tasikmalaya, Polres Tasikmalaya Kota, Polres Banjar, Polres Pangandaran, Polres Kuningan, dan Polres Sumedang.
Upacara PTDH juga dilaksanakan di masing-masing jajaran Polda Jabar.
"Kasus yang telah dilakukan oleh anggota Polri tersebut antara lain, narkotika, disersi, pencurian dengan kekerasan (curas), pelecehan seksual, dan penyimpangan seksual. Perbuatan itu melanggar disiplin dan kode etik Polri serta dinilai sudah tidak layak lagi untuk menjadi anggota Polri," kata Kapolda Jabar.
Irjen Pol Akhmad Wiyagus menyatakan, upacara PTDH merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komintmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi dan hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepoliisan Negara Republik Indonesia.
"Keputusan ini tentu merupakan hal berat. Namun kita tidak boleh ragu. Institusi Polri yang terus berupaya membangun kepercayaan dan bertugas secara prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan, namunbdikotori dan dirusak oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab, tidak disiplin, melanggar peraturan dan kode etik Polri," ujar Irjen Pol Akhmad Wiyagus.
Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) anggota Polri Polda Jabar putusan tahun anggaran 2023 di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, Senin (4/3/2024).
Ke-28 polisi nakal yang dipecat itu sebelumnya bertugas di Satker Yanma, Biddokes, dan Dit Samapta Polda Jabar serta di 13 satuan wilayah jajaran Polda Jabar, yaitu, Polrestabes Bandung, Polresta Bogor Kota, Polresta Bandung, Polres Purwakarta.
Selanjutnya Polres Cirebon Kota, Polres Sukabumi, Polres Subang, Polres Tasikmalaya, Polres Tasikmalaya Kota, Polres Banjar, Polres Pangandaran, Polres Kuningan, dan Polres Sumedang.
Upacara PTDH juga dilaksanakan di masing-masing jajaran Polda Jabar.
"Kasus yang telah dilakukan oleh anggota Polri tersebut antara lain, narkotika, disersi, pencurian dengan kekerasan (curas), pelecehan seksual, dan penyimpangan seksual. Perbuatan itu melanggar disiplin dan kode etik Polri serta dinilai sudah tidak layak lagi untuk menjadi anggota Polri," kata Kapolda Jabar.
Irjen Pol Akhmad Wiyagus menyatakan, upacara PTDH merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komintmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi dan hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepoliisan Negara Republik Indonesia.
"Keputusan ini tentu merupakan hal berat. Namun kita tidak boleh ragu. Institusi Polri yang terus berupaya membangun kepercayaan dan bertugas secara prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan, namunbdikotori dan dirusak oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab, tidak disiplin, melanggar peraturan dan kode etik Polri," ujar Irjen Pol Akhmad Wiyagus.