Tok! 2 Mahasiswa Pelaku Penyimpangan Seksual Diberhentikan dari Unand Padang
Jum'at, 07 Juli 2023 - 14:12 WIB
loading...
Unand Padang memberhentikan dua mahasiswa Fakultas Kedokteran, NZRD, perempuan dan HJHD, pria terkait dugaan kasus penyimpangan seksual. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A
A
A
PADANG - Universitas Andalas (Unand) Padang resmi memberhentikan dua mahasiswa Fakultas Kedokteran terkait dugaan kasus penyimpangan seksual. Kedua mahasiswa berinisial NZRD (21) perempuan dan HJHD (22) laki-laki merupakan pasangan sejoli.
Rektor Unand, Yuliandri membenarkan pemberhentian dua mahasiswa tersebut hal itu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Rektor Unand nomor 679/UN16.R/KPT/1/2023 tentang Pemberhentian/Drop Out (DO) Mahasiswa Program Sarjana Fakultas Kedokteran Unand.
Baca juga: Viral! Beredar Rekaman Suara Oknum Dosen Unand Padang Lecehkan Mahasiswi
"Sudah diberhentikan, sudah ada suratnya. Dengan DO tersebut, maka mereka sudah tidak terdaftar lagi dan seluruh riwayat aktivitas akademiknya secara keseluruhan dibatalkan,” katanya, Jumat (7/7/2023)
Sementara Sekretaris Unand, Henmaidi menambahkan SK pemberhentian itu keluar dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unand.
Satgas merekomendasikan pelanggaran berat terhadap keduanya dengan sanksi diberhentikan dari kampus.
Rektor Unand, Yuliandri membenarkan pemberhentian dua mahasiswa tersebut hal itu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Rektor Unand nomor 679/UN16.R/KPT/1/2023 tentang Pemberhentian/Drop Out (DO) Mahasiswa Program Sarjana Fakultas Kedokteran Unand.
Baca juga: Viral! Beredar Rekaman Suara Oknum Dosen Unand Padang Lecehkan Mahasiswi
"Sudah diberhentikan, sudah ada suratnya. Dengan DO tersebut, maka mereka sudah tidak terdaftar lagi dan seluruh riwayat aktivitas akademiknya secara keseluruhan dibatalkan,” katanya, Jumat (7/7/2023)
Sementara Sekretaris Unand, Henmaidi menambahkan SK pemberhentian itu keluar dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unand.
Satgas merekomendasikan pelanggaran berat terhadap keduanya dengan sanksi diberhentikan dari kampus.
Lihat Juga :