Tak Pakai Masker, Puluhan Pengendara Nyapu Alun-alun Mojokerto
Kamis, 23 Juli 2020 - 18:49 WIB
loading...
A
A
A
"Ini untuk mendisiplinkan masyarakat supaya lebih disiplin lagi dan memberikan evek jera dalam upaya memutus penyebaran virus COVID-19," kata Sugiono, Kamis (23/7/2020).
Pada razia kali ini, petugas satpol PP bersama polisian melakukan razia di dua lokasi yakni di simpang Empunala, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto dan seputaran Alun-alun. Alhasil, puluhan pengendara motor juga pengunjung warung terjaring razia petugas.
Rencananya, penegakan disiplin dalam upaya memutus penyebaran virus COVID-19, bakal dilakukan secara masif. Sebab, hingga detik ini masih banyak masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan yakni tidak mengenakan masker saat keluar rumah.
"Sebelumya kita juga sudah melakukan sosialisasi keliling mengunakan mobil patroli juga bener-bener besar yang dipasang di tempat tempat umum, sehingga hari ini mulai kita lakukan penindakan," terangnya.
Terkait sangsi denda, hingga kini Pemkot Mojokerto masih menunggu kebijakan dari Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Untuk sementara, Pemkot hanya akan memberikan sanksi disiplin kepada para pelanggar Perwali Nomor 55 Tahun 2020.
Pada razia kali ini, petugas satpol PP bersama polisian melakukan razia di dua lokasi yakni di simpang Empunala, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto dan seputaran Alun-alun. Alhasil, puluhan pengendara motor juga pengunjung warung terjaring razia petugas.
Rencananya, penegakan disiplin dalam upaya memutus penyebaran virus COVID-19, bakal dilakukan secara masif. Sebab, hingga detik ini masih banyak masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan yakni tidak mengenakan masker saat keluar rumah.
"Sebelumya kita juga sudah melakukan sosialisasi keliling mengunakan mobil patroli juga bener-bener besar yang dipasang di tempat tempat umum, sehingga hari ini mulai kita lakukan penindakan," terangnya.
Terkait sangsi denda, hingga kini Pemkot Mojokerto masih menunggu kebijakan dari Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Untuk sementara, Pemkot hanya akan memberikan sanksi disiplin kepada para pelanggar Perwali Nomor 55 Tahun 2020.
Lihat Juga :