RPA Perindo Anggap Kasus Disabilitas Korban Pemerkosaan di Bandung Sudah Penuhi 2 Alat Bukti

Jum'at, 26 Mei 2023 - 17:38 WIB
loading...
RPA Perindo Anggap Kasus Disabilitas Korban Pemerkosaan di Bandung Sudah Penuhi 2 Alat Bukti
Ketua Umum RPA Perindo, Jeannie Latumahina menganggap kasus disabilitas korban pemerkosaan hingga hamil di Bandung sudah memenuhi dua alat bukti untuk menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) memiliki penilaian berbeda terkait kasus disabilitas korban pemerkosaan hingga hamil di Bandung. Kasus ini dianggap sudah memenuhi dua alat bukti.

Penilaian alat bukti ini berdasarkan audiensi yang dilakukan RPA Perindo bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Dalam audiensi terungkap bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menganggap kasus ini masih kekurangan alat bukti.



"Menurut penjelasan dari JPU untuk menuju pada (status) tersangka ini masih kurang, tetapi menurut kami sebenarnya sudah cukup bukti yang dibawa oleh penyidik," tegas Ketua Umum RPA Perindo, Jeannie Latumahina seusai audiensi dengan JPU di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata Nomor 54, Kota Bandung, Jumat (26/5/2023).



Oleh karena itu, pihaknya mendesak aparat penegak hukum (APH) yang menangani kasus ini segera memprosesnya dengan cepat. Terlebih, korban dalam kasus tersebut adalah seorang disabilitas.

"Kami harap secepatnya aparat penegak hukum dalam hal ini JPU untuk tidak main-main. Juga Kepolisian tidak main-main dalam penanganan kasus kekerasan," tegas Jeannie lagi.

Selain itu, lanjut Jeannie, pihaknya pun akan menempuh jalur lain untuk mengawal kasus ini. RPA Perindo akan bersurat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kejaksaan Agung, Ombudsman, KPK, Komisi III DPR RI, hingga Kompolnas.



"Ini dilakukan agar bersama-sama mengawal kasus sehingga kasus ini menjadi terang benderang dan secepatnya apa yang menjadi komitmen dari RPA Perindo, pendampingan terhadap korban disabilitas ini, mereka mendapat kepastian hukum agar pelaku AH ini ditangkap dan diproses sesuai UU (undang-undang) yang berlaku," jelasnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1996 seconds (0.1#10.140)