Tipu Klien Hingga Rp65 Miliar, Notaris Ditangkap Polda Jatim

Kamis, 23 Juli 2020 - 14:06 WIB
loading...
Tipu Klien Hingga Rp65...
Devi Chrisnawati, (tengah) seorang notaris di Surabaya saat diamankan di Mapolda Jatim atas dugaan penipuan dan penggelapan.Foto/SINDONews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Polda Jatim meringkus Devi Chrisnawati, seorang notaris yang tinggal di Dukuh Pakis Surabaya. Perempuan berusia 53 tahun itu diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap kliennya dengan kerugian Rp65 miliar lebih.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangi mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapat laporan dari korban berinisial P pada Januari 2020 lalu. Namun, makin banyak laporan yang masuk dengan tersangka yang sama.

Hingga saat ini sudah 15 laporan dengan tersangka yang sama. Total sementara 15 korban tersebut mengalami kerugian yang berbeda. Yakni kisaran Rp1 milliar hingga Rp10 milliar.

(Baca juga: Gelar Operasi Patuh Semeru, Polda Jatim Terjunkan 3.073 Personel )

“Kami hitung total kerugian Rp65 milliar. Keuntungan itu didapat setelah melakukan penipuan terhadap beberapa orang dengan beberapa modus.” Katanya di Mapolda Jatim, Kamis (23/7/2020).

Modusnya, lanjut Pitra, yakni dengan cara offering letter (pinjaman dana talangan) hingga membeli rumah. Namun, modus offering letter merupakan yang paling banyak digunakan tersangka untuk mengelabui korbannya.

“Awalnya, tersangka akan meminjam dana dari korban untuk suatu kepentingan dan dijanjikan akan mendapat keuntungan hingga 5 persen dari total pinjaman,” ujarnya.

(Baca juga: Hari Anak Ala Murid SD di Surabaya, Keliling Pasar Bagikan Masker ke Pedagang )

Setelah dana itu diterima tersangka, pemberi dana justru tak mendapat uang sesuai yang dijanjikan oleh tersangka. Modus lain yang dijalankan pelaku, yakni dengan menawarkan diri turut menjualkan rumah senilai Rp3 miliar.

Setelah sertifikat rumah diserahkan pemiliknya, oleh pelaku justru diagunkan ke bank. Setelah dananya cair, dana ini tidak diberikan kepada pemilik rumah.

Tetapi dana ini dipakai untuk yang lain. “Dalam kasus ini kami mengamankan sejumlah barang bukti seperti beberapa cek, giro, surat perjanjian dan buku rekening,” terang Pitra.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

”Tidak menutup kemungkinan akan penambahan tersangka. Kami akan terus kembangkan kasus ini. Saya imbau masyarakat agar hati-hati, jangan mudah tergiur dengan janji keuntungan cukup besar. Sebab, bisa jadi itu modus penipuan,” pungkas Pitra.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Pencabulan Puluhan...
Kasus Pencabulan Puluhan Santriwati di Pati, Gus Salam Minta Pelaku Ditindak Tegas
Banyak Ungkap Kejahatan,...
Banyak Ungkap Kejahatan, Dua Perwira Reskrim Polda Jatim Raih PWI Jatim Award
Ledakan Terjadi di Masjid...
Ledakan Terjadi di Masjid Jember, Kapolda Jatim: Tidak Ada Korban
2 Pelaku Pengusiran...
2 Pelaku Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Ditetapkan Jadi Tersangka
Usai Usir dan Rusak...
Usai Usir dan Rusak Rumah Nenek Elina, Samuel Akhirnya Ditangkap Polda Jatim
Sahabat Polisi Bakal...
Sahabat Polisi Bakal Laporkan Pemilik Akun Pembuat Hoaks Penggelapan Barang Bukti di Polres Tangsel
Kapolri Tunjuk 6 Kombes...
Kapolri Tunjuk 6 Kombes Pol Jabat Dirreskrimsus dan Dirreskrimum, Ini Daftarnya
Eks Direktur Sekaligus...
Eks Direktur Sekaligus Founder Dana Syariah Indonesia Jadi Tersangka
Suami Boiyen Akhirnya...
Suami Boiyen Akhirnya Buka Suara, Bantah Lakukan Penggelapan Dana Investasi
Rekomendasi
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Diseminasi Eksaminasi...
Diseminasi Eksaminasi Ungkap Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum dalam Kasus Eks Dirut Indofarma
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Berita Terkini
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
Infografis
Profil Sarifah Suraidah...
Profil Sarifah Suraidah Istri Gubernur Kaltim yang Viral di Tengah Polemik Pengadaan Mobdin Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved