Polda Jatim Ungkap Kasus Manipulasi Akun Email Senilai Rp8,6 Miliar

Kamis, 16 Juli 2020 - 17:19 WIB
loading...
Polda Jatim Ungkap Kasus Manipulasi Akun Email Senilai Rp8,6 Miliar
Polisi menunjukkan barang bukti kejahatan RH, SN, dan DA di Mapolda Jatim. Foto/SINDONews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil kasus intersepsi (penyadapan) dan manipulasi dokumen elektronik, dengan kerugian Rp8,6 miliar. Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga orang. Yakni RH, SN, dan DA (pemilik PT Kalimantan Kuasa).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, pada bulan Februari 2020, terjadi jual beli produk plastik antara PT Trias Sentosa (penjual) dan PT Toyobo Jepang (pembeli).

(Baca juga: Beraksi di Berbagai Lokasi, Anggota Komplotan Perampok Dibekuk Polda Jatim )

Setelah dilakukan pengiriman barang, PT Trias Sentosa mengirim tagihan ke PT Toyobo Jepang. “Di tengah perjalanan, PT Kalimantan Kuasa ini memotong komunikasi dengan membuat akun email mirip dengan akun email milik PT Trias Sentosa," kata Truno di Mapolda Jatim, Kamis (16/7/2020).

PT Kalimantan Kuasa saat memotong komunikasi tersebut mengirim pemberitahuan melalui email. Dengan meminta pengalihan pembayaran tagihan dengan nilai Rp8,6 miliar. Jadi para pelaku ini meminta pengalihan pembayaran ke rekening milik PT Kalimantan Kuasa. “Dalam transaksi tersebut, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing,” terang Truno.

RH mempersiapkan rekening untuk menerima uang hasil kejahatan, SN perantara pencairan rekening, dan DA pemilik PT Kalimantan Kuasa sekaligus pemilik rekening perusahaan.

(Baca juga: Oknum Pendeta di Surabaya Diduga Cabuli Korbannya Sepekan Empat Kali )

“Dari kasus ini kami mengimbau pada masyarakat untuk berhati-hati saat melakukan transaksi elektronik. Sebab, banyak orang yang kini memanfaatkannya untuk melakukan penipuan. Jadi, jika ada pesan di email atau di aplikasi elektronik manapun, jangan mudah percaya," pesan Truno.

Saat ini, RH, SN dan DA tengah dilakukan proses pemeriksaan terkait pasal 31 ayat 1 dan 2 Jo pasal 46 ayat 1 dan 2 atau pasal 35 Jo pasal 51 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 55 ayat 1 atau 56 KUHP atau pasal 5 atau pasal 4 atau pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1967 seconds (0.1#10.140)