Pemberhentian Bupati Jember Faida di Tangan Mahmakah Agung
Kamis, 23 Juli 2020 - 13:42 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga: Gubernur Khofifah Perpanjang Program Lumbung Pangan Jatim hingga Desember )
Selanjutnya, kata dia, MA memiliki waktu selama 30 hari untuk melakukan uji materiil terkait ada tidaknya pelanggaran hukum yang dilakukan Faida. Setelah muncul putusan, putusan itu akan diserahkan kembali ke DPRD Jember.
“Jika putusan MA itu menyatakan Bupati Jember melanggar UU, maka kemudian DPRD mengajukan permohonan ke Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) untuk dilakukan pemberhentian,” imbuhnya.
Kemudian, lanjutnya, Kemendagri memiliki waktu 30 hari untuk memproses pengajuan dari DPRD Jember tersebut. Keputusan Kemendagri, harus sesuai dengan putusan MA. Jika bersalah, maka harus diberhentikan.
Lantaran Gubernur Jatim merupakan perwakilan pemerintah pusat di daerah, maka usulan pemberhentian dari DPRD Jember itu harus melalui Pemprov Jatim. “Tapi andaikata secara hukum tidak bersalah sesuai kajian MA, maka (Faida) tetap jadi bupati sampai habis masa jabatan,” terangnya
Selanjutnya, kata dia, MA memiliki waktu selama 30 hari untuk melakukan uji materiil terkait ada tidaknya pelanggaran hukum yang dilakukan Faida. Setelah muncul putusan, putusan itu akan diserahkan kembali ke DPRD Jember.
“Jika putusan MA itu menyatakan Bupati Jember melanggar UU, maka kemudian DPRD mengajukan permohonan ke Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) untuk dilakukan pemberhentian,” imbuhnya.
Kemudian, lanjutnya, Kemendagri memiliki waktu 30 hari untuk memproses pengajuan dari DPRD Jember tersebut. Keputusan Kemendagri, harus sesuai dengan putusan MA. Jika bersalah, maka harus diberhentikan.
Lantaran Gubernur Jatim merupakan perwakilan pemerintah pusat di daerah, maka usulan pemberhentian dari DPRD Jember itu harus melalui Pemprov Jatim. “Tapi andaikata secara hukum tidak bersalah sesuai kajian MA, maka (Faida) tetap jadi bupati sampai habis masa jabatan,” terangnya
(msd)
Lihat Juga :