Pemberhentian Bupati Jember Faida di Tangan Mahmakah Agung
loading...
A
A
A
SURABAYA - Sidang Paripurna DPRD Jember Rabu pagi (22/7/2020) kemarin dengan agenda hak menyatakan pendapat, menyepakati seluruh Fraksi yang ada di DPRD Jember memberhentikan Bupati Faida.
Saat ini, DPRD Jember akan mengirimkan hasil pendapat tujuh Fraksi yang bersepakat untuk memakzulkan Bupati Jember Faida ke Mahkamah Agung (MA).
(Baca juga: Bupati Jember Dimakzulkan, DPRD Segera Kirim Pandangan 7 Fraksi ke MA )
Menyikapi hal tersebut, Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jawa Timur (Jatim), Jempin Marbun mengatakan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), setelah ada hasil rapat paripurna terkait hak menyatakan pendapat tersebut, Bupati Jember Faida tidak otomatis berhenti.
“Jadi, sesuai UU, itu harus disampaikan ke MA. Lalu diuji apakah Bupati Jember itu melanggar UU atau tidak. Diuji dulu secara hukum,” katanya, Kamis (23/7/2020).
(Baca juga: Gubernur Khofifah Perpanjang Program Lumbung Pangan Jatim hingga Desember )
Selanjutnya, kata dia, MA memiliki waktu selama 30 hari untuk melakukan uji materiil terkait ada tidaknya pelanggaran hukum yang dilakukan Faida. Setelah muncul putusan, putusan itu akan diserahkan kembali ke DPRD Jember.
“Jika putusan MA itu menyatakan Bupati Jember melanggar UU, maka kemudian DPRD mengajukan permohonan ke Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) untuk dilakukan pemberhentian,” imbuhnya.
Kemudian, lanjutnya, Kemendagri memiliki waktu 30 hari untuk memproses pengajuan dari DPRD Jember tersebut. Keputusan Kemendagri, harus sesuai dengan putusan MA. Jika bersalah, maka harus diberhentikan.
Lantaran Gubernur Jatim merupakan perwakilan pemerintah pusat di daerah, maka usulan pemberhentian dari DPRD Jember itu harus melalui Pemprov Jatim. “Tapi andaikata secara hukum tidak bersalah sesuai kajian MA, maka (Faida) tetap jadi bupati sampai habis masa jabatan,” terangnya
Saat ini, DPRD Jember akan mengirimkan hasil pendapat tujuh Fraksi yang bersepakat untuk memakzulkan Bupati Jember Faida ke Mahkamah Agung (MA).
(Baca juga: Bupati Jember Dimakzulkan, DPRD Segera Kirim Pandangan 7 Fraksi ke MA )
Menyikapi hal tersebut, Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jawa Timur (Jatim), Jempin Marbun mengatakan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), setelah ada hasil rapat paripurna terkait hak menyatakan pendapat tersebut, Bupati Jember Faida tidak otomatis berhenti.
“Jadi, sesuai UU, itu harus disampaikan ke MA. Lalu diuji apakah Bupati Jember itu melanggar UU atau tidak. Diuji dulu secara hukum,” katanya, Kamis (23/7/2020).
(Baca juga: Gubernur Khofifah Perpanjang Program Lumbung Pangan Jatim hingga Desember )
Selanjutnya, kata dia, MA memiliki waktu selama 30 hari untuk melakukan uji materiil terkait ada tidaknya pelanggaran hukum yang dilakukan Faida. Setelah muncul putusan, putusan itu akan diserahkan kembali ke DPRD Jember.
“Jika putusan MA itu menyatakan Bupati Jember melanggar UU, maka kemudian DPRD mengajukan permohonan ke Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) untuk dilakukan pemberhentian,” imbuhnya.
Kemudian, lanjutnya, Kemendagri memiliki waktu 30 hari untuk memproses pengajuan dari DPRD Jember tersebut. Keputusan Kemendagri, harus sesuai dengan putusan MA. Jika bersalah, maka harus diberhentikan.
Lantaran Gubernur Jatim merupakan perwakilan pemerintah pusat di daerah, maka usulan pemberhentian dari DPRD Jember itu harus melalui Pemprov Jatim. “Tapi andaikata secara hukum tidak bersalah sesuai kajian MA, maka (Faida) tetap jadi bupati sampai habis masa jabatan,” terangnya
(msd)