Beri Perlindungan untuk Ketua RT dan RW se Kabupaten Jember, Bupati Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan

Minggu, 08 Agustus 2021 - 11:52 WIB
loading...
Beri Perlindungan untuk...
Bupati Jember H Hendy Siswanto wujudkan komitmennya dengan memberikan perlindungan kepada seluruh ketua RT dan RW dengan menyerahkan kartu BPJS Ketenagakerjaan. Foto Ist
A A A
JEMBER - Bupati Jember H Hendy Siswanto wujudkan komitmennya dengan memberikan perlindungan kepada seluruh ketua RT dan RW dengan menyerahkan kartu BPJS Ketenagakerjaan . Dimana Sebanyak 16.490 Ketua RT RW yang ada di Kabupaten Jember mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.

Seluruh iurannya dibayarkan melalui APBD sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Jember kepada Ketua RT RW yang telah memberikan pelayanan maksimal terlebih pada kondisi pandemi seperti saat ini.



Bupati Jember Hendy Siswanto menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan BPJAMSOSTEK kepada perwakilan Ketua RT dan RW di Pendopo Wahyawibawagraha.

Dalam sambutannya Hendy mengatakan bahwa perlindungan jaminan sosial ini merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk memakmurkan masyarakat Indonesia. Oleh karena itu Pemkab Jember berkomitmen untuk mendukung implementasi program tersebut dengan mendaftarkan seluruh karyawan dan kader-kader yang membantu pemerintahan. Selain itu Pemkab Jember juga siap untuk mendukung BPJAMSOSTEK dalam memperluas cakupan kepesertaan di wilayahnya.

"BPJS ini bertujuan untuk memakmurkan kita semua dan kita di istimewakan oleh negara ini dan kami dari Pemkab Jember ingin mewujudkan dan meneruskan program pemerintah tersebut,"ujar Bupati Jember Hendy Siswanto melalui siaran persnya, Minggu (8/8/2021).

Hendy berkomitmen di Kabupaten Jember seluruh teman teman yang membantu pemerintah terutama RT, RW, posyandu dan kader kadernya akan disuport oleh APBD untuk memiliki BPJS Ketenagakerjaan.



"Sebagai garda terdepan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, ketua RT RW juga memiliki risiko yang besar, oleh kerena itu mereka wajib memiliki perlindungan jaminan sosial agar dapat bekerja lebih aman dan nyaman," jelasnya.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2349 seconds (0.1#10.140)