Usai Diperiksa Selama 2 Jam, Mantan Kepala BPN Nias Selatan Ditahan Kejari
loading...
A
A
A
NIAS SELATAN - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan menahan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan tahun 2012-2016 berinisial TB bersama dua Kepala Seksi, TS dan BD. TB ditahan setelah diperiksa selama dua jam.
Penahanan ini terkait dengan tindak pidana korupsi pembelian beberapa bidang tanah oleh PT. Bumi Nisel Cerlang sebagai Badan Usaha Milik Daerah.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Rabani M. Halawa, didampingi Kasi Intelijen Hironimus Tafonao, Kasi Pidsus Raffles D. Napitupulu, Kasi Datun Yaatulo Hulu, Kasi BB Erwin Napitupulu, bahwa Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
"Tim penyidik pada Kejaksaan Negeri Nias Selatan telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian beberapa bidang tanah oleh PT. Bumi Nisel Cerlang sebagai Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Nias Selatan yang bersumber dari Penyertaan Modal APBD, Nias Selatan TA. 2013 - 2015," ucap Rabani M. Halawa, Senin (22/5/2023).
Ketiga tersangka ini yakni, TB selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan tahun 2012-2016, TS selaku Kepala Seksi Pemberian Hak dan Pendaftaran Hak (Kasi-2) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan Tahun 2014, BD selaku Kepala Seksi Pengaturan dan Pentaan Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan Tahun 2014-2017.
Masing-masing dari tersangka ini dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 22 Mei 2023 s/d 10 Juni 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Klas III Teluk. "Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka TB, TS dan BD, dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 22 Mei 2023 s/d 10 Juni 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Klas III Teluk" katanya.
Rabani menjelaskan jika sebelumnya, TB diperiksa dengan status sebagai saksi selama 2 jam sejak pukul 14.30–16.30 WIB oleh Tim Penyidik. TB diperiksa selama 2 jam, selama pemeriksaan, TB diberikan 26 pertanyaan oleh tim penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan Tahun 2012-2016.
Ini terkait peristiwa pidana pada pengurusan sertifikat hak milik sebagai syarat dalan pembelian beberapa bidang tanah oleh PT. Bumi Nisel Cerlang sebagai Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Nias Selatan yang bersumber dari penyertaan modal APBD, Nias Selatan TA 2013-2015.
"BS diperiksa dengan status sebagai saksi selama 2 jam dan diberikan 23 pertanyaan oleh tim penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai Kepala Seksi Pemberian Hak dan Pendaftaran Hak (Kasi-2) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan Tahun 2014."
Sementara BD diberikan 22 pertanyaan oleh tim penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai Kepala Seksi Pengaturan dan Pentaan Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan Tahun 2014-2017. Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp6.400.234.750.
Tersangka TB, BS dan BD disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), (2) da (3) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penahanan ini terkait dengan tindak pidana korupsi pembelian beberapa bidang tanah oleh PT. Bumi Nisel Cerlang sebagai Badan Usaha Milik Daerah.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Rabani M. Halawa, didampingi Kasi Intelijen Hironimus Tafonao, Kasi Pidsus Raffles D. Napitupulu, Kasi Datun Yaatulo Hulu, Kasi BB Erwin Napitupulu, bahwa Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
"Tim penyidik pada Kejaksaan Negeri Nias Selatan telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian beberapa bidang tanah oleh PT. Bumi Nisel Cerlang sebagai Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Nias Selatan yang bersumber dari Penyertaan Modal APBD, Nias Selatan TA. 2013 - 2015," ucap Rabani M. Halawa, Senin (22/5/2023).
Ketiga tersangka ini yakni, TB selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan tahun 2012-2016, TS selaku Kepala Seksi Pemberian Hak dan Pendaftaran Hak (Kasi-2) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan Tahun 2014, BD selaku Kepala Seksi Pengaturan dan Pentaan Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan Tahun 2014-2017.
Masing-masing dari tersangka ini dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 22 Mei 2023 s/d 10 Juni 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Klas III Teluk. "Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka TB, TS dan BD, dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 22 Mei 2023 s/d 10 Juni 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Klas III Teluk" katanya.
Rabani menjelaskan jika sebelumnya, TB diperiksa dengan status sebagai saksi selama 2 jam sejak pukul 14.30–16.30 WIB oleh Tim Penyidik. TB diperiksa selama 2 jam, selama pemeriksaan, TB diberikan 26 pertanyaan oleh tim penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan Tahun 2012-2016.
Ini terkait peristiwa pidana pada pengurusan sertifikat hak milik sebagai syarat dalan pembelian beberapa bidang tanah oleh PT. Bumi Nisel Cerlang sebagai Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Nias Selatan yang bersumber dari penyertaan modal APBD, Nias Selatan TA 2013-2015.
"BS diperiksa dengan status sebagai saksi selama 2 jam dan diberikan 23 pertanyaan oleh tim penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai Kepala Seksi Pemberian Hak dan Pendaftaran Hak (Kasi-2) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan Tahun 2014."
Sementara BD diberikan 22 pertanyaan oleh tim penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai Kepala Seksi Pengaturan dan Pentaan Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan Tahun 2014-2017. Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp6.400.234.750.
Tersangka TB, BS dan BD disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), (2) da (3) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(don)