Buron 5 Tahun, Mantan Anggota DPRD Talaud Ditangkap di Rumahnya

Senin, 25 April 2016 - 22:03 WIB
Buron 5 Tahun, Mantan Anggota DPRD Talaud Ditangkap di Rumahnya
Buron 5 Tahun, Mantan Anggota DPRD Talaud Ditangkap di Rumahnya
A A A
MANADO - Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara (Sulut) Nelson Sasauw ditangkap Kejari Melonguane di Manado, setelah buron lima tahun dalam kasus pencurian ikan.

"Benar, tersangka sudah ditangkap di Manado, tepatnya di rumahnya, Jalan 14 Februari Teling Manado. Tersangka dibawa ke Lembaga Kemasyarakatan (lapas) Tuminting Manado," tegas Kajari Melonguane Henry Silitonga, Senin (25/4/2016).

Dia menjelaskan, atas perintah Kajari Sulut, pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka Nelson yang telah ditetapkan hukuman penjara oleh Makamah Agung (MA) sejak tahun 2005.

"Kami melakukan pengendapan selama dua hari, hasilnya berhasil menangkap tersangka, walau sebelumnya tersangka lari saat berada di salah satu komplek SMA Teling Manado," jelas dia.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulut Arief Kanahau mengatakan, eksekusi ini merupakan prestasi Kajari Melonguane. Meskipun masih baru, tapi dapat menuntaskan kasus yang menjadi perhatian masyarakat.

"Kami bersama-sama melakukan eksekusi ini dengan bantuan aparat Polresta Manado," jelas Kanahau.

Nelson Sasauw adalah mantan anggota DPRD Kabupaten Talaud yang kemudian menjadi Direktur pada CV Porodisa Fishing dengan mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia pada tahun 2005.

Penangkapan ikan dilakukan di laut lepas tanpa dilengkapi Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI). Hasil tangkapannya kemudian dijual ke General Santos (Gensan) Philipina sehingga negara mengalami kerugian Rp 1,5 milliar.

Pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tahuna, Sasauw divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan badan. Dia lalu menyatakan banding dengan putusan itu.

Dalam putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Majelis Hakim membatalkan putusan PN Tahuna dengan menjatuhkan vonis setahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Sasauw dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menyatakan kasasi. Pada tingkat kasasi, MA malah mengabulkan permohonan kasasi JPU dan menolak permohonan kasasi Nelson Sasauw dengan membatalkan putusan PT Manado dan memperbaiki putusan PN Tahuna.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7762 seconds (0.1#10.140)