Buron 7 Bulan, Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Terbakar Ditangkap di Bandar Lampung

Rabu, 17 Mei 2023 - 11:36 WIB
loading...
Buron 7 Bulan, Pemilik...
Sandri Haryanto (41), pemilik lahan sumur minyak ilegal di Desa Keban I Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang terbakar, Rabu (5/10/2022) lalu, akhirnya ditangkap polisi.
A A A
MUBA - Sandri Haryanto (41), pemilik lahan sumur minyak ilegal di Desa Keban I Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang terbakar, Rabu (5/10/2022) lalu, akhirnya ditangkap polisi. Sandri Haryanto sempat menjadi buronan polisi selama 7 bulan.

Wakapolres Muba, Kompol Malik Fahri Husnul Aqif mengatakan, dari peristiwa kebakaran lahan sumur minyak di Desa Keban, Muba tersebut terdapat dua korban jiwa yakni Anton (22) dan Rohmat (25). Baca juga: Polisi Ringkus Tersangka Pemilik Sumur Minyak Ilegal di Muba



"Tersangka Sandri yang merupakan warga Kota Palembang ditangkap Tim gabungan Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba dan Unit Reskrim Polsek Sanga Desa, Senin (15/5/2023), di Kota Bandar Lampung," ujar Kompol Malik, Rabu (17/5/2023).

Dari hasil penyelidikan, lanjut Kompol Malik, terbakarnya sumur minyak ilegal tersebut diduga berasal dari api rokok para korban yang melakukan aktivitas pemerasan minyak di parit sekitar sumur minyak milik tersangka.

"Pemerasan minyak itu dilakukan dengan cara menutup aliran air pada parit dengan menggunakan terpal plastik dan mengambil minyak di atas permukaan air parit menggunakan kain dan busa," jelasnya.

Diketahui, dari peristiwa tersebut dua orang korban yakni Anton dan Rohmat meninggal dunia akibat mengalami luka bakar serius di sekujur tubuh. Usai kejadian tersebut, pelaku langsung melarikan diri dan akhirnya berhasil ditangkap saat berada di Bandar Lampung. Baca juga: Parah! 2 Sungai Tercemar Penambangan Minyak Ilegal, Ini Penampakannya

"Tersangka mengaku aktivitas pengelolaan sumur tersebut dan ada kelalaian yang menyebabkan kebakaran. Kita jerat dengan Pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka ke-7 Perpu Cipta Kerja dan juncto Pasal 188 KUHP karena kelalaian menyebabkan terjadi kebakaran," jelasnya.

Sementara itu, pelaku Sandri mengatakan, dirinya melakukan aktivitas pengeboran sumur minyak ilegal mulai September 2022 lalu. "Baru satu bulan beroperasi, tiba-tiba terjadi peristiwa kebakaran. Para korban bukan pekerja saya, hanya warga biasa yang melakukan kegiatan pemerasan minyak di saluran air," jelasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hari Lingkungan Hidup,...
Hari Lingkungan Hidup, Masyarakat Tangerang Pelajari Kelola Minyak Jelantah
Ratusan Petani Sawit...
Ratusan Petani Sawit Musi Banyuasin Praktik Pembuatan Biochar
Dampingi Transmigran...
Dampingi Transmigran Korban Konflik Agraria, LBH Ansor Endus Ada Mafia Tanah
Profil Haji Alim, Crazy...
Profil Haji Alim, Crazy Rich Sumsel yang Jadi Tersangka Pengadaan Tanah Jalan Tol
KPK Geledah Kantor Dinas...
KPK Geledah Kantor Dinas PUPR dan PBJ Musi Banyuasin, Sita Barang Bukti Elektronik
Picu Polemik di Pilkada...
Picu Polemik di Pilkada 2024, Pemerintah Diminta Atasi Tapal Batas Muba dan Muratara
Selat Hormuz Dibuka,...
Selat Hormuz Dibuka, tapi Pemulihan Pasokan Minyak Global Butuh Berbulan-bulan
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
Pertamina NRE Pasang...
Pertamina NRE Pasang PLTS Pertama di Kapal Angkut Minyak
Rekomendasi
Bukan Sekadar Listrik,...
Bukan Sekadar Listrik, Panas Bumi Jadi Katalis Ekonomi dan Ketahanan Pangan
Kenapa Hari Asyura Dijuluki...
Kenapa Hari Asyura Dijuluki Lebaran Anak Yatim? Begini Sejarahnya di Indonesia
1,2 Juta Suporter Datang,...
1,2 Juta Suporter Datang, NYPD Khawatir Perdagangan Seks Meledak di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Pemprov DKI Gratiskan...
Pemprov DKI Gratiskan Transportasi, Tempat Wisata, hingga Museum pada 22, 27, dan 28 Juni
Amankan 119 Orang saat...
Amankan 119 Orang saat Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, Polisi Cari Aktor Intelektual
PN Jakpus Eksekusi Lahan...
PN Jakpus Eksekusi Lahan Hotel Sultan Senilai Rp28,9 Triliun
Puluhan Siswa SMAN 48...
Puluhan Siswa SMAN 48 Ikuti Pelatihan Pemantauan Cuaca Jakarta
Hotel Sultan Tercatat...
Hotel Sultan Tercatat sebagai Barang Milik Negara, Pengelolaan Aset Ikuti PMK
Haul Akbar Ulama Betawi...
Haul Akbar Ulama Betawi Digelar di Monas Besok, Catat Rekayasa Lalu Lintas dan Rute Alternatifnya
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved