Dampingi Transmigran Korban Konflik Agraria, LBH Ansor Endus Ada Mafia Tanah
Kamis, 19 Juni 2025 - 12:30 WIB
loading...
LBH GP Ansor membantu transmigran di wilayah Desa Agung Jaya, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin terkait kepemilikan lahan. Foto/Dok. SindoNews
A
A
A
MUSI BANYUASIN - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor membantu transmigran di wilayah Desa Agung Jaya, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan terkait kepemilikan lahan. Konflik agraria ini melibatkan 218 kepala keluarga di atas lahan seluas kurang lebih 490 hektare. Lahan ini dikelola warga program transmigrasi sejak 1995/2008.
Konflik berawal dari klaim sepihak dari oknum yang diduga jaringan mafia tanah . Mereka menggunakan dokumen-dokumen yang tidak faktual. Sebagian transmigran kehilangan tanahnya dan sebagian lainnya terancam kehilangan pula.Baca juga: Dugaan Korupsi Sritex, LBH GP Ansor: Pemilik Harus Bisa Dimintai Pertanggungjawaban
Transmigran pun mencari perlindungan hukum dari pemerintah daerah dan pusat, serta mendorong aparat penegak hukum menyelidiki dokumen-dokumen kepemilikan yang mencurigakan. Mereka juga meminta pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor di Jakarta.
“LBH Ansor berkomitmen mendampingi penyelesaian konflik tanah warga transmigrasi ini dan tidak akan membiarkan masyarakat transmigrasi kehilangan hak atas tanahnya,” ujar Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa dalam keterangan resminya, Kamis (19/6/2025).
Dendy berharap konflik transmigran di Musi Banyuasin perlu segera ditindaklanjuti pihak kepolisian dan kementerian terkait. Sehingga tidak ada lagi warga yang menjadi korban dari ulah mafia tanah dan warga bisa merasa tenang dalam kehidupan sehari-harinya.
Konflik berawal dari klaim sepihak dari oknum yang diduga jaringan mafia tanah . Mereka menggunakan dokumen-dokumen yang tidak faktual. Sebagian transmigran kehilangan tanahnya dan sebagian lainnya terancam kehilangan pula.Baca juga: Dugaan Korupsi Sritex, LBH GP Ansor: Pemilik Harus Bisa Dimintai Pertanggungjawaban
Transmigran pun mencari perlindungan hukum dari pemerintah daerah dan pusat, serta mendorong aparat penegak hukum menyelidiki dokumen-dokumen kepemilikan yang mencurigakan. Mereka juga meminta pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor di Jakarta.
“LBH Ansor berkomitmen mendampingi penyelesaian konflik tanah warga transmigrasi ini dan tidak akan membiarkan masyarakat transmigrasi kehilangan hak atas tanahnya,” ujar Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa dalam keterangan resminya, Kamis (19/6/2025).
Dendy berharap konflik transmigran di Musi Banyuasin perlu segera ditindaklanjuti pihak kepolisian dan kementerian terkait. Sehingga tidak ada lagi warga yang menjadi korban dari ulah mafia tanah dan warga bisa merasa tenang dalam kehidupan sehari-harinya.
Lihat Juga :