Kakek di Sambas Cabuli 3 Bocah Perempuan di Kandang Ayam
loading...
A
A
A
SAMBAS - Bejat! Seorang kakek bernama Sopianto, tega melakukan pencabulan terhadap 3 orang bocah perempuan berulang kali sejak tahun 2019 lalu. Pelaku melakukan perbuatan bejatnya di sebuah kandang ayam di daerah Salatiga, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Kakek berusia enam puluh dua tahun ini hanya tertunduk lesu saat digiring petugas kepolisian menuju Mapolsek Pemangkat, Kabupaten Sambas, Rabu sore (22/7/2020). Sopianto ditangkap lantaran telah melakukan perbuatan cabul terhadap 3 bocah perempuan berusia 7 tahun di sebuah kandang ayam di Dusun Dungun, Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas. (Baca juga: KM Bahari Indonesia Terbakar di Laut Jawa, 26 ABK Selamat Naik Sekoci)
Peristiwa bejat ini terungkap atas laporan salah satu orangtua korban yang mengetahui bahwa anaknya telah dicabuli oleh pelaku. Kesal dengan perlakuan sang kakek cabul, orangtua salah satu korban tersebut langsung melaporkan perbuatan pelaku ke polisi. (Baca juga: 2 Anggota KKSB Pimpinan Egianus Kogoya Tewas Ditembak di Nduga Papua)
Berdasarkas laporan tersebut, polisi langsung meringkus Supianto di rumahnya, di Dusun Taman Sari, Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Kapolsek Pemangkat, AKP Raden Real menjelaskan, atas perbuatan cabul tersebut pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.
“Sedangkan ketiga korban harus menjalani pendampingan dari Komisi Perlindungan Anak Kabupaten Sambas untuk pemulihan pascatrauma,” katanya.
Kakek berusia enam puluh dua tahun ini hanya tertunduk lesu saat digiring petugas kepolisian menuju Mapolsek Pemangkat, Kabupaten Sambas, Rabu sore (22/7/2020). Sopianto ditangkap lantaran telah melakukan perbuatan cabul terhadap 3 bocah perempuan berusia 7 tahun di sebuah kandang ayam di Dusun Dungun, Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas. (Baca juga: KM Bahari Indonesia Terbakar di Laut Jawa, 26 ABK Selamat Naik Sekoci)
Peristiwa bejat ini terungkap atas laporan salah satu orangtua korban yang mengetahui bahwa anaknya telah dicabuli oleh pelaku. Kesal dengan perlakuan sang kakek cabul, orangtua salah satu korban tersebut langsung melaporkan perbuatan pelaku ke polisi. (Baca juga: 2 Anggota KKSB Pimpinan Egianus Kogoya Tewas Ditembak di Nduga Papua)
Berdasarkas laporan tersebut, polisi langsung meringkus Supianto di rumahnya, di Dusun Taman Sari, Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Kapolsek Pemangkat, AKP Raden Real menjelaskan, atas perbuatan cabul tersebut pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.
“Sedangkan ketiga korban harus menjalani pendampingan dari Komisi Perlindungan Anak Kabupaten Sambas untuk pemulihan pascatrauma,” katanya.
(shf)