BNN Banten Bongkar Penyelundupan Ganja Dikemas Alpukat

Rabu, 22 Juli 2020 - 14:10 WIB
loading...
BNN Banten Bongkar Penyelundupan...
Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Banten, memusnahkan narkotika jenis sabu kurang lebih 989,7 gram, dan ganja sekitar 298 kg. Foto/SINDOnews/Mahesa Apriandi
A A A
SERANG - Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Banten, memusnahkan narkotika jenis sabu kurang lebih 989,7 gram dan ganja sekitar 298 kg, di halaman gedung BNNP Banten, di Jalan Syeh Nawawi Al Bantani, Banjar Agung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Rabu(22/7/2020). Pemusnahan barang terlarang tersebut dibakar dengan menggunakan mesin Incinerators boilers.

(Baca juga: Boy William Jalani Pemeriksaan Selama 5 Jam di Polda Jatim )

Kepala BNNP Banten Brigjen Pol. Tantan Sulistiyana mengatakan, barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus yang melibatkan empat pelaku di antaranya sebagai kurir sabu yakni MD (21) dan SH (24). Kemudian kurir ganja yakni GS (27) dan NP (26). "Motif pelaku yang sabu, mereka sembunyikan di sepatu para tersangka, terus yang kedua untuk yang ganja , mereka mencampur dengan buah-buahan yaitu buah alpukat," ujarnya.

Rencananya barang tersebut akan diedarkan ke wilayah Sulawesi dan Jakarta. "Jadi yang sabu berasal dari Medan transit di Bandara Soeta yang akan digeser ke Sulawesi. Terus yang kedua ungkap ganja itu di Merak. Barangnya dari Aceh yang akan dikirimkan ke Jakarta," ujarnya.

(Baca juga: Kelahiran Bayi Laki-laki Tanpa Kehamilan Masih Menyisakan Misteri )

Menurutnya, wilayah Banten menjadi tempat transit barang haram tersebut. Mereka akan mendapatkan upah dari pemilik. "Para kurir sabu akan mendapatkan upah Rp20 juta sementara untuk ganja akan diberikan upah kalau sudah lewat Banten diberikan sekitar Rp25 juta," ujarnya.

Akibat perbuatannya mereka terancam pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 111 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU tentang Narkotika dengan ancaman penjara selama 20 tahun atau seumur hidup. "Saat ini jaringan ini sedang kita kembangkan. Tentunya kasus ini tidak berhenti diungkap kasus hari ini," ujarnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2708 seconds (0.1#10.140)