Wabup Ogan Komering Ulu Minta Kasusnya di SP3-kan

Rabu, 22 Juli 2020 - 13:09 WIB
loading...
Wabup Ogan Komering...
Kasus dugaan korupsi tanah kuburan yang menjerat Wakil Bupati OKU, Johan Anuar telah selesai dan dilepaskan dari tahanan karena masa penahanannya telah selesai. Foto SINDOnews
A A A
PALEMBANG - Kasus dugaan korupsi tanah kuburan yang menjerat Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Johan Anuar telah selesai dan dilepaskan dari tahanan karena masa penahanannya telah selesai. Kuasa Hukum Johan Anuar, Titis Rachmawati mengatakan, meskipun kliennya kini telah selesai dan dilepaskan dari penahanan yang dilakukan selama 120 hari, namun pihaknya hingga kini belum menerima kabar terkait bahwa hasil penyidikan sudah lengkap atau P21.

"Johan Anuar itu kemarin sudah dilepaskan demi hukum karena masa penahanannya telah habis. Bahkan sampai saat ini kami belum dapat kabar P21," ujar Titis Rachmawati, Rabu (22/07/2020). Titis mengaku, pihaknya telah mengirim surat ke kepolisian agar menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) karena kliennya membutuhkan kepastian hukum.

"Kita sudah melayangkan surat ke Kapolda Sumsel pada 6 Juli lalu dengan tembusan langsung ke Kapolri agar dapat menerbitkan SP3 terhadap klien saya. Jadi kami juga butuh kepastian hukum. Jangan dibuat seperti ini klien saya," jelasnya. (Baca: Konflik Lahan, Ayah dan 2 Anak di Banyuasin Bunuh Tetangganya )

Titis menyebut kasus yang menjerat Johan Anuar sudah ditangani penyidik Polda Sumatera Selatan sejak 2013. Kliennya juga sempat menang saat mengajukan praperadilan. Pasca itu, Kepolisian memulai penyelidikan baru. "Awal Johan ditetapkan tersangka ini kami ajukan ke praperadilan dan menang. Tetapi diproses lagi dan sekarang tak tahu seperti apa nasib klien saya, kasihan nama baik dan demi HAM beliau kami ajukan SP3," kata Titis.

Selain itu, kata Titis, pihaknya juga menyayangkan sikap Kapolda Sumsel yang menyebutkan di media jika kasus kliennya telah berpindah tangan di KPK. "Kami juga mendapati pemberitaan di media bahwa Kapolda bilang kasus klien saya telah ditangani sama KPK. Bukan tanggungjawab Polda lagi, sampai saat ini kami belum ada terima berkasnya," katanya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Supriadi memastikan kasus Johan Anuar masih ditangani oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel. Supriadi menegaskan, jika KPK hanya melakukan supervisi terhadap kasus ini, bukan mengambil alih. "Masih ditangani Polda. Kemarin terakhir baru dilakukan supervisi bersama Jaksa, KPK dan Mabes Polri," terangnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1922 seconds (0.1#10.140)