Korban Kebakaran Malang Plaza Tuntut Ganti Rugi ke Manajemen, Bakal Tempuh Jalur Hukum
loading...
A
A
A
MALANG - Korban kebakaran Mal Malang Plaza menuntut pertanggungjawaban dan ganti rugi ke pihak manajemen. Jika tuntutan itu tidak dipenuhi maka pihaknya akan menempuh upaya jalur hukum .
Gunadi Handoko, kuasa hukum pedagang atau korban kebakaran Malang Plaza menyebut, kebakaran Malang Plaza memunculkan berbagai dampak. Yaitu, dampak ekonomi serta dampak aspek hukum.
"Namun, kami menyoroti dari aspek hukumnya. Dari sisi aspek hukum pidana terkait kelalaian, khususnya terkait Sertifikat Laik Fungsi (SLF). SLF telah diatur di dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 3 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri PUPR No 24/PRT/M/2008 Tahun 2008,"ucap Gunadi Handoko, Minggu (7/5/2023) ketika menggelar konferensi pers.
Gunadi menyinggung bagaimana setiap gedung atau bangunan wajib memenuhi persyaratan atau aturan yang berlaku, dan dasar hukumnya terdapat di Pasal 44 UU No 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.
"Apabila pihak Malang Plaza tidak memiliki SLF dan meyebabkan kebakaran tidak dapat dicegah secara maksimal, tentunya ini suatu pelanggaran peraturan yang berlaku dan inilah yang disebut sebagai kelalaian sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 188 KUHP," ungkap dia.
Menurutnya, jika berdasarkan aspek hukum perbuatan yang dilakukan manajemen pengelola Malang Plaza termasuk melanggar Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum.
Ia menyatakan, jika dalam pasal tersebut, tiap-tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada seseorang lain mewajibkan orang yang karena permasalahannya mengganti kerugian tersebut.
"Dan di pasal 1366 KUHPerdata, ada penjelasan setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian akibat perbuatannya, tetapi juga kerugian yang disebabkan kelalaian atau kekurang hatian-hatian," jelasnya.
Kendati akan menempuh langkah hukum, sejauh ini pihaknya masih menunggu itikad baik dari manajemen pengelola Malang Plasa terkait ganti rugi yang dituntut.
"Kami tidak serta merta melakukan aksi atau tindakan baik (gugatan) pidana maupun perdata. Dan dalam minggu depan, kami akan mengundang pihak manajemen untuk berdiskusi mencari solusi terbaik. Dan kami berharap, pihak manajemen dengan itikad baiknya memberikan solusi termasuk memberikan ganti rugi akibat kelalaiannya," jelasnya.
Baca: Gerah Tak Juga Diperbaiki, Warga Muaro Jambi Blokade 'Jalan Menuju Akhirat'.
Apabila nantinya, di dalam hasil pertemuan tersebut tidak menemukan titik terang atau tidak ada respon positif. Maka, pihaknya siap menempuh jakur hukum.
"Apabila tidak ada respon positif, maka tentu kami siap melakukan upaya hukum dan menempuh jalur hukum, baik secara perdata maupun pidana. Tentunya, banyak langkah langkah hukum yang dapat kami lakukan," pungkasnya.
Gunadi Handoko, kuasa hukum pedagang atau korban kebakaran Malang Plaza menyebut, kebakaran Malang Plaza memunculkan berbagai dampak. Yaitu, dampak ekonomi serta dampak aspek hukum.
"Namun, kami menyoroti dari aspek hukumnya. Dari sisi aspek hukum pidana terkait kelalaian, khususnya terkait Sertifikat Laik Fungsi (SLF). SLF telah diatur di dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 3 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri PUPR No 24/PRT/M/2008 Tahun 2008,"ucap Gunadi Handoko, Minggu (7/5/2023) ketika menggelar konferensi pers.
Gunadi menyinggung bagaimana setiap gedung atau bangunan wajib memenuhi persyaratan atau aturan yang berlaku, dan dasar hukumnya terdapat di Pasal 44 UU No 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.
"Apabila pihak Malang Plaza tidak memiliki SLF dan meyebabkan kebakaran tidak dapat dicegah secara maksimal, tentunya ini suatu pelanggaran peraturan yang berlaku dan inilah yang disebut sebagai kelalaian sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 188 KUHP," ungkap dia.
Menurutnya, jika berdasarkan aspek hukum perbuatan yang dilakukan manajemen pengelola Malang Plaza termasuk melanggar Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum.
Ia menyatakan, jika dalam pasal tersebut, tiap-tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada seseorang lain mewajibkan orang yang karena permasalahannya mengganti kerugian tersebut.
"Dan di pasal 1366 KUHPerdata, ada penjelasan setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian akibat perbuatannya, tetapi juga kerugian yang disebabkan kelalaian atau kekurang hatian-hatian," jelasnya.
Kendati akan menempuh langkah hukum, sejauh ini pihaknya masih menunggu itikad baik dari manajemen pengelola Malang Plasa terkait ganti rugi yang dituntut.
"Kami tidak serta merta melakukan aksi atau tindakan baik (gugatan) pidana maupun perdata. Dan dalam minggu depan, kami akan mengundang pihak manajemen untuk berdiskusi mencari solusi terbaik. Dan kami berharap, pihak manajemen dengan itikad baiknya memberikan solusi termasuk memberikan ganti rugi akibat kelalaiannya," jelasnya.
Baca: Gerah Tak Juga Diperbaiki, Warga Muaro Jambi Blokade 'Jalan Menuju Akhirat'.
Apabila nantinya, di dalam hasil pertemuan tersebut tidak menemukan titik terang atau tidak ada respon positif. Maka, pihaknya siap menempuh jakur hukum.
"Apabila tidak ada respon positif, maka tentu kami siap melakukan upaya hukum dan menempuh jalur hukum, baik secara perdata maupun pidana. Tentunya, banyak langkah langkah hukum yang dapat kami lakukan," pungkasnya.
(nag)