Tampang Ayah Bejat asal Sleman yang Jadikan Anak Kandung Budak Seks selama 5 Tahun

Kamis, 04 Mei 2023 - 14:11 WIB
loading...
Tampang Ayah Bejat asal...
Tampang ayah bejat berinsial HS (40) asal Sleman menjadikan anak kandungnya sendiri sebagai budak seks selama 5 tahun lebih. Foto/MPI/Erfan Erlin
A A A
SLEMAN - Ayah bejat berinsial HS (40) asal Sleman ini tega menjadikan anak kandungnya sendiri sebagai budak seks selama 5 tahun lebih. Bahkan aksinya dilakukan ketika korban masih duduk di bangku kelas IV Sekolah Dasar (SD)

Pencabulan yang dilakukan HS terhadap anak kandungnya tersebut terjadi sejak tahun 2017 sampai 2022. Di mana aksinya dilakukan di kediamannya dan bahkan di sebuah penginapan di Jalan Kaliurang.


"Jadi ada dua tempat lokasi kejadian. Utamanya di kediaman mereka," kata Wakasat Reskrim I Polres Sleman, AKP Eko Haryanto, Kamis (4/5/2023).

Dia menambahkan, peristiwa berawal saat korban masih kelas IV SD. HS yang merupakan bapak kandung dari korban mulai melakukan perbuatan cabul terhadap korban kala 2017.

Pertama kali dilakukan oleh pelaku yaitu ketika korban masih tidur. Aksinya terus berulang dengan memanfaatkan situasi. Pelaku melakukan aksinya di siang hari dan juga malam hari, melihat kondisi rumah.

"Kalau siang itu pas istri pelaku atau ibu korban pergi bekerja. Kalau malam pas semua terlelap," ujarnya.


Perbuatan tersangka yang berupa persetubuhan hingga menyebabkan kelamin korban mengeluarkan darah, terjadi kala korban berusia kelas V SD.

Perbuatan persetubuhan yang dilakukan tersangka HS terhadap korban, terjadi hingga korban duduk di kelas IX SMP.

"Saat ini korban berusia 16 tahun," kata Eko Haryanto.

Dia menyebut situasi rumah memang memungkinkan pelaku leluasa melancarkan aksinya. Kebetulan ibu korban selalu bekerja dari pagi hingga sore hari.

Dengan sedikit ancaman maka korban akan menuruti segala keinginan pelaku. Bahkan tersangka juga pernah melakukan persetubuhan tersebut di salah satu penginapan Kaliurang sebanyak dua kali.

"Saat itu ia mempunyai kesempatan mengantarkan korban mengirimkan tugas ke sekolah," tambahnya.

Akibat dari perbuatan tersangka, korban mengalami depresi, trauma dan gangguan penyesuaian. Kini polisi bersama dengan dinas Sosial berusaha melakukan pendampingan untuk memulihkan psikologis anak.

Akibat perbuatannya, ia harus berhadapan dengan KUH Pidana Pasal 81 ayat (3) Pasal 82 ayat (2) UU RI No.17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU RI 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1578 seconds (0.1#10.140)