Masih Zona Oranye, Pelaksanaan Salat Idul Adha di Bodebek Tunggu Fatwa MUI
Selasa, 21 Juli 2020 - 22:06 WIB
loading...
Warga melaksanakan salat Idul Adha di Lapangan Gasibu, Kota Bandung pada 2018 lalu. Foto/Ilustrasi/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A
A
A
BANDUNG - Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat menyatakan, masih menunggu fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pelaksanaan salat Idul Adha di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi ( Bodebek ).
Diketahui, hingga saat ini, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi masih berstatus zona oranye atau memiliki risiko penularan COVID-19 dalam kategori sedang. (BACA JUGA: PSBB Proporsional di Wilayah Bodebek Resmi Diperpanjang )
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Berli Hamdani mengatakan, khusus wilayah Bodebek, pihaknya masih menunggu fatwa MUI terkait pelaksanaan salat Idul Adha 31 Juli mendatang. (BACA JUGA: Terapkan Protokol COVID-19, KPU Jabar Pastikan Siap Gelar Pilkada 2020 )
Berli mengatakan, kewaspadaan masih harus tetap dilaksanakan, meski dalam fase adaptasi kebiasaan baru (AKB). Terlebih, warga di zona kuning saja (risiko rendah) belum diizinkan untuk melaksanakan salat Idul Adha secara luas.
"Yang risiko rendah (zona kuning) aja belum diperbolehkan secara luas melaksanakan salat Ied di lapangan atau masjid. Intinya masih menunggu fatwa MUI terkait hal ini," kata Berli, Senin (21/7/2020). (BACA JUGA: Diberi Mi Goreng Lalu Pingsan, Bocah 11 Tahun Diperkosa Kakek )
Diketahui, hingga saat ini, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi masih berstatus zona oranye atau memiliki risiko penularan COVID-19 dalam kategori sedang. (BACA JUGA: PSBB Proporsional di Wilayah Bodebek Resmi Diperpanjang )
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Berli Hamdani mengatakan, khusus wilayah Bodebek, pihaknya masih menunggu fatwa MUI terkait pelaksanaan salat Idul Adha 31 Juli mendatang. (BACA JUGA: Terapkan Protokol COVID-19, KPU Jabar Pastikan Siap Gelar Pilkada 2020 )
Berli mengatakan, kewaspadaan masih harus tetap dilaksanakan, meski dalam fase adaptasi kebiasaan baru (AKB). Terlebih, warga di zona kuning saja (risiko rendah) belum diizinkan untuk melaksanakan salat Idul Adha secara luas.
"Yang risiko rendah (zona kuning) aja belum diperbolehkan secara luas melaksanakan salat Ied di lapangan atau masjid. Intinya masih menunggu fatwa MUI terkait hal ini," kata Berli, Senin (21/7/2020). (BACA JUGA: Diberi Mi Goreng Lalu Pingsan, Bocah 11 Tahun Diperkosa Kakek )
Lihat Juga :