Masih Zona Oranye, Pelaksanaan Salat Idul Adha di Bodebek Tunggu Fatwa MUI
loading...
A
A
A
BANDUNG - Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat menyatakan, masih menunggu fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pelaksanaan salat Idul Adha di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi ( Bodebek ).
Diketahui, hingga saat ini, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi masih berstatus zona oranye atau memiliki risiko penularan COVID-19 dalam kategori sedang. (BACA JUGA: PSBB Proporsional di Wilayah Bodebek Resmi Diperpanjang )
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Berli Hamdani mengatakan, khusus wilayah Bodebek, pihaknya masih menunggu fatwa MUI terkait pelaksanaan salat Idul Adha 31 Juli mendatang. (BACA JUGA: Terapkan Protokol COVID-19, KPU Jabar Pastikan Siap Gelar Pilkada 2020 )
Berli mengatakan, kewaspadaan masih harus tetap dilaksanakan, meski dalam fase adaptasi kebiasaan baru (AKB). Terlebih, warga di zona kuning saja (risiko rendah) belum diizinkan untuk melaksanakan salat Idul Adha secara luas.
"Yang risiko rendah (zona kuning) aja belum diperbolehkan secara luas melaksanakan salat Ied di lapangan atau masjid. Intinya masih menunggu fatwa MUI terkait hal ini," kata Berli, Senin (21/7/2020). (BACA JUGA: Diberi Mi Goreng Lalu Pingsan, Bocah 11 Tahun Diperkosa Kakek )
Sementara itu, Sekretaris Umum MUI Jabar Rafani Achyar mengatakan, MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban.
Menurut Rafani, fatwa tersebut juga bakal menjadi acuan dalam pelaksanaan salat Idul Adha, khususnya di wilayah Bodebek.
Meski begitu, Rafani mengakui bahwa MUI memang belum mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan salat Idul Adha, khusus di wilayah Bodebek. Namun, jika mengacu kepada Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020, pelaksanaan salat Idul Adha di wilayah yang berisiko akan digelar, seperti pelaksanaan salat Idul Fitri beberapa waktu lalu.
"Jika mengacu pada fatwa tersebut, pelaksanan salat Idul Adha di zona-zona yang dinilai masih berbahaya itu sama dengan salat Idul Fitri, salatnya di rumah saja. Namun, kami masih menunggu fatwa, khususnya terkait Bodebek, MUI yang akan memutuskan," kata Rafani.
Lihat Juga: Warga Binaan Lapas Kelas II-B Padangsidimpuan Salat Id Bersama dan Berbagi Daging Kurban
Diketahui, hingga saat ini, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi masih berstatus zona oranye atau memiliki risiko penularan COVID-19 dalam kategori sedang. (BACA JUGA: PSBB Proporsional di Wilayah Bodebek Resmi Diperpanjang )
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Berli Hamdani mengatakan, khusus wilayah Bodebek, pihaknya masih menunggu fatwa MUI terkait pelaksanaan salat Idul Adha 31 Juli mendatang. (BACA JUGA: Terapkan Protokol COVID-19, KPU Jabar Pastikan Siap Gelar Pilkada 2020 )
Berli mengatakan, kewaspadaan masih harus tetap dilaksanakan, meski dalam fase adaptasi kebiasaan baru (AKB). Terlebih, warga di zona kuning saja (risiko rendah) belum diizinkan untuk melaksanakan salat Idul Adha secara luas.
"Yang risiko rendah (zona kuning) aja belum diperbolehkan secara luas melaksanakan salat Ied di lapangan atau masjid. Intinya masih menunggu fatwa MUI terkait hal ini," kata Berli, Senin (21/7/2020). (BACA JUGA: Diberi Mi Goreng Lalu Pingsan, Bocah 11 Tahun Diperkosa Kakek )
Sementara itu, Sekretaris Umum MUI Jabar Rafani Achyar mengatakan, MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban.
Menurut Rafani, fatwa tersebut juga bakal menjadi acuan dalam pelaksanaan salat Idul Adha, khususnya di wilayah Bodebek.
Meski begitu, Rafani mengakui bahwa MUI memang belum mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan salat Idul Adha, khusus di wilayah Bodebek. Namun, jika mengacu kepada Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020, pelaksanaan salat Idul Adha di wilayah yang berisiko akan digelar, seperti pelaksanaan salat Idul Fitri beberapa waktu lalu.
"Jika mengacu pada fatwa tersebut, pelaksanan salat Idul Adha di zona-zona yang dinilai masih berbahaya itu sama dengan salat Idul Fitri, salatnya di rumah saja. Namun, kami masih menunggu fatwa, khususnya terkait Bodebek, MUI yang akan memutuskan," kata Rafani.
Lihat Juga: Warga Binaan Lapas Kelas II-B Padangsidimpuan Salat Id Bersama dan Berbagi Daging Kurban
(awd)