Kecuali Bodebek, Ridwan Kamil Nyatakan PSBB Jabar Tak Dilanjutkan
Jum'at, 26 Juni 2020 - 11:23 WIB
loading...
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil memastikan PSBB proporsional di Provinsi Jabar tidak dilanjutkan. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A
A
A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memastikan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional di Provinsi Jabar tidak diperpanjang, kecuali wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek).
(Baca juga: Tangis Haru Sumiyati, Pulang Dari Papua Diantar Prajurit Kostrad )
"Seluruh Jawa Barat hari ini tidak ada lagi PSBB, sudah diputuskan kita semuanya 100 persen melaksanakan AKB kecuali Bodebek," ujar Ridwan Kamil di sela kegiatan rapid test masif yang digelar Badan Intelejen Negara (BIN) di halaman Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (27/6/2020).
Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu menjelaskan, berakhirnya PSBB proporsional tersebut merupakan persiapan penerapan AKB atau new normal di Provinsi Jabar yang tetap diikuti kewaspadaan terhadap penyebaran COVID-19.
Adapun wilayah Bodebek yang meliputi Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi, lanjut Kang Emil, tetap menerapkan PSBB transisi mengikuti kebijakan yang diterapkan di Provinsi DKI Jakarta hingga 2 Juli 2020 mendatang.
(Baca juga: Tangis Haru Sumiyati, Pulang Dari Papua Diantar Prajurit Kostrad )
"Seluruh Jawa Barat hari ini tidak ada lagi PSBB, sudah diputuskan kita semuanya 100 persen melaksanakan AKB kecuali Bodebek," ujar Ridwan Kamil di sela kegiatan rapid test masif yang digelar Badan Intelejen Negara (BIN) di halaman Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (27/6/2020).
Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu menjelaskan, berakhirnya PSBB proporsional tersebut merupakan persiapan penerapan AKB atau new normal di Provinsi Jabar yang tetap diikuti kewaspadaan terhadap penyebaran COVID-19.
Adapun wilayah Bodebek yang meliputi Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi, lanjut Kang Emil, tetap menerapkan PSBB transisi mengikuti kebijakan yang diterapkan di Provinsi DKI Jakarta hingga 2 Juli 2020 mendatang.
Lihat Juga :