Tolak RUU Omnibus Law, Ratusan Buruh Blokade Jalan di Banten
loading...
A
A
A
SERANG - Ratusan buruh lakukan aksi unjuk rasa menolak Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibus Law di depan Gedung DPRD Provinsi Banten, Selasa (21/7/2020).
(Baca juga: Pembunuh Selingkuhan Istri Paman, Akhirnya Ditembak Polisi )
Dalam rangkaian aksinya, mereka membawa poster sebagai kecaman dan tuntutan terhadap pemerintah. Tidak hanya itu, para buruh pun memblokir arus jalan raya Palima-Boru, KP3B. Sehingga arus lalu lintas hanya bisa menggunakan satu jalur jalan.
Salah satu massa aksi Asep Saepulloh mengatakan, pengesahan RUU Omnibus Law merupakan salah satu kebijakan yang tidak pro terhadap rakyat. Mereka menilai rancangan tersebut hanya akan menguntungkan para investor. Ditambah, dalam situas pandemi Covid 19 dinilai akan memperburuk kesejahteraan para buruh.
"Kami tetap berupaya menolak upaya pengesahan RUU Omnibus Law yang sudah masuk Prolegnas. Pemerintah masih berupaya untuk mensahkan," katanya saat berorasi. (Baca juag: Polda Jatim Terjunkan Pasukan Elit untuk Edukasi Bahaya COVID-19 )
Menurutnya, RUU Omnibus Law hanya akan mendatangkan masalah baru. Para buruh akan diperas keringatnya tanpa memikirkan untuk kesejahteraan. Mengingat, salah satu poin dalam rancangan Omnibus Law akan memberikan keleluasaan perusahaan untuk memberhentikan karyawannya.
"Gudang permasalahan akan lahir dari aturan UU itu. Pembrangusan terhadap serikat buruh akan dibranguskan. PHK akan seenaknya, peralihan akan seenaknya dengan kondisi sekarang," ungkapnya. (Baca juga: Tembok Pembatas Proyek Hotel Roboh, 4 Pekerja di Semarang Tewas )
Maka, pihaknya meminta kepada DPRD Provinsi Banten yang merupakan representasi wakil rakyat untuk mengajukan keberatan terhadap Pemerintah Pusat agar membatalkan RUU Omnibus Law . "Segudang masalah yang akan mengikuti dari UU akan menurukan tingkat kesejahteraan buruh di Indonesia," terangnya.
Kedatangan para pengunjukrasa langsung diterima Ketua DPRD Banten Andara Soni. Buruh menyampaikan langsung aspirasinya. Kedatangan para buruh ini juga mendapatkan pengawalan ketat dari kepolisian Jajaran Polda Banten, hingga para buruh membubarkan diri.
(Baca juga: Pembunuh Selingkuhan Istri Paman, Akhirnya Ditembak Polisi )
Dalam rangkaian aksinya, mereka membawa poster sebagai kecaman dan tuntutan terhadap pemerintah. Tidak hanya itu, para buruh pun memblokir arus jalan raya Palima-Boru, KP3B. Sehingga arus lalu lintas hanya bisa menggunakan satu jalur jalan.
Salah satu massa aksi Asep Saepulloh mengatakan, pengesahan RUU Omnibus Law merupakan salah satu kebijakan yang tidak pro terhadap rakyat. Mereka menilai rancangan tersebut hanya akan menguntungkan para investor. Ditambah, dalam situas pandemi Covid 19 dinilai akan memperburuk kesejahteraan para buruh.
"Kami tetap berupaya menolak upaya pengesahan RUU Omnibus Law yang sudah masuk Prolegnas. Pemerintah masih berupaya untuk mensahkan," katanya saat berorasi. (Baca juag: Polda Jatim Terjunkan Pasukan Elit untuk Edukasi Bahaya COVID-19 )
Menurutnya, RUU Omnibus Law hanya akan mendatangkan masalah baru. Para buruh akan diperas keringatnya tanpa memikirkan untuk kesejahteraan. Mengingat, salah satu poin dalam rancangan Omnibus Law akan memberikan keleluasaan perusahaan untuk memberhentikan karyawannya.
"Gudang permasalahan akan lahir dari aturan UU itu. Pembrangusan terhadap serikat buruh akan dibranguskan. PHK akan seenaknya, peralihan akan seenaknya dengan kondisi sekarang," ungkapnya. (Baca juga: Tembok Pembatas Proyek Hotel Roboh, 4 Pekerja di Semarang Tewas )
Maka, pihaknya meminta kepada DPRD Provinsi Banten yang merupakan representasi wakil rakyat untuk mengajukan keberatan terhadap Pemerintah Pusat agar membatalkan RUU Omnibus Law . "Segudang masalah yang akan mengikuti dari UU akan menurukan tingkat kesejahteraan buruh di Indonesia," terangnya.
Kedatangan para pengunjukrasa langsung diterima Ketua DPRD Banten Andara Soni. Buruh menyampaikan langsung aspirasinya. Kedatangan para buruh ini juga mendapatkan pengawalan ketat dari kepolisian Jajaran Polda Banten, hingga para buruh membubarkan diri.
(eyt)