Vonis Inkracht, Mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin Dipindah ke Lapas Porong
Selasa, 18 April 2023 - 08:34 WIB
loading...
Terpidana korupsi, mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin (tengah) dipindah ke Lapas Porong.
A
A
A
SIDOARJO - Kanwil Kemenkumham Jawa Timur (Jatim) memindahkan terpidana kasus korupsi , mantan Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin (HA) dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Porong Sidoarjo. Ini setelah vonis kasasinya dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau Inkracht.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari mengatakan, pemindahan ini merupakan hal yang biasa. Mengingat status HA yang telah menjadi narapidana. “Dipindah untuk program pembinaan yang lebih optimal karena yang bersangkutan statusnya telah menjadi narapidana,” ujar Imam, Senin (17/ 4/2023).
Imam menjelaskan, bahwa putusan kasasi HA yang telah berkekuatan hukum tetap diterima pihak rutan sekitar dua pekan lalu. Karena tidak ada upaya hukum lanjutan, maka KPK mengajukan pemindahan tempat penahanan.
“Untuk yang menentukan dieksekusi di Lapas Surabaya, Jaksa dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang menentukan,” jelas Imam.
Baca juga: Ngobrol Bareng Milenial dan Gen Z, Ibas: Ojo Rebahan!
Pria asal Pamekasan itu menerangkan bahwa, HA akan mendapatkan program pembinaan lebih lanjut di lapas. Karena sebagai tempat penahanan sementara, aspek pembinaan di rutan sangat terbatas. “Kalau di rutan hanya ada bimbingan dan kegiatan, jika di lapas yang bersangkutan lebih bisa mengembangkan potensi karena programnya lebih banyak,” urainya.
Sementara itu, Kepala Rutan Surabaya, Wahyu Hendrajati menjelaskan bahwa pihaknya menerima HA dari jaksa KPK pada 14 Juli 2022. Dia ditahan di rutan yang terletak di Desa Medaeng, Sidoarjo itu karena masih menempuh upaya hukum lanjutan. “Selama di sini, HA mengajukan banding dan kasasi,” jelas Hendra.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari mengatakan, pemindahan ini merupakan hal yang biasa. Mengingat status HA yang telah menjadi narapidana. “Dipindah untuk program pembinaan yang lebih optimal karena yang bersangkutan statusnya telah menjadi narapidana,” ujar Imam, Senin (17/ 4/2023).
Imam menjelaskan, bahwa putusan kasasi HA yang telah berkekuatan hukum tetap diterima pihak rutan sekitar dua pekan lalu. Karena tidak ada upaya hukum lanjutan, maka KPK mengajukan pemindahan tempat penahanan.
“Untuk yang menentukan dieksekusi di Lapas Surabaya, Jaksa dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang menentukan,” jelas Imam.
Baca juga: Ngobrol Bareng Milenial dan Gen Z, Ibas: Ojo Rebahan!
Pria asal Pamekasan itu menerangkan bahwa, HA akan mendapatkan program pembinaan lebih lanjut di lapas. Karena sebagai tempat penahanan sementara, aspek pembinaan di rutan sangat terbatas. “Kalau di rutan hanya ada bimbingan dan kegiatan, jika di lapas yang bersangkutan lebih bisa mengembangkan potensi karena programnya lebih banyak,” urainya.
Sementara itu, Kepala Rutan Surabaya, Wahyu Hendrajati menjelaskan bahwa pihaknya menerima HA dari jaksa KPK pada 14 Juli 2022. Dia ditahan di rutan yang terletak di Desa Medaeng, Sidoarjo itu karena masih menempuh upaya hukum lanjutan. “Selama di sini, HA mengajukan banding dan kasasi,” jelas Hendra.
Lihat Juga :