Garang Berseragam TNI saat Tipu Kekasih, Residivis Ini Ciut di Hadapan Polisi
loading...
A
A
A
Namun lanjut Arif, pelaku bukanya kembali ke korban, justru pelaku melarikan diri dengan membawa kabur seluruh barang berharga milik korban yang ditinggal di dalam mobil. Korban sempat menghentikan laju mobil pelaku, hingga terseret sejauh tujuh meter.
Atas insiden itu, korban langsung melaporkan pelaku ke Polresta Cirebon. Kemudian dari hasil laporan korban dan pengembangan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap. Dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.
"Dari hasil keterangan korban, pelaku akhirnya berhasil kami tangkap. Dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama, yakni berpura-pura menjadi anggota TNI ke setiap korbannya," katanya.
Pelaku penipuan ini sempat berkilah baru kali pertama melancarkan aksinya, tetapi petugas tak ingin terkecoh. "Akibat perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 365 KUHP, yang ancaman hukumannya sembilan tahun penjara," tegas Arif.
Atas insiden itu, korban langsung melaporkan pelaku ke Polresta Cirebon. Kemudian dari hasil laporan korban dan pengembangan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap. Dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.
"Dari hasil keterangan korban, pelaku akhirnya berhasil kami tangkap. Dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama, yakni berpura-pura menjadi anggota TNI ke setiap korbannya," katanya.
Pelaku penipuan ini sempat berkilah baru kali pertama melancarkan aksinya, tetapi petugas tak ingin terkecoh. "Akibat perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 365 KUHP, yang ancaman hukumannya sembilan tahun penjara," tegas Arif.
(eyt)