Garang Berseragam TNI saat Tipu Kekasih, Residivis Ini Ciut di Hadapan Polisi
loading...
A
A
A
CIREBON - Pria berinisial Ds, hanya bisa tertunduk lesu saat digelandang anggota Satreskrim Polresta Cirebon. Sebelumnya, Ds begitu nampak garang dan gagah berseragam TNI, lalu nekat menipu kekasihnya, dan menggasak seluruh harta benda milik wanita yang dikenalnya di media sosial (Medsos).
Ds merupakan TNI gadungan, warga Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Aksi penipuan itu, dilakukan Ds pada Selasa (11/4/2023) di kawasan Sedong, Kabupaten Cirebon. Sebelum melakukan aksi penipuan, pelaku mencari korban melalui media sosial.
Setelah berhasil berkenalan, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan menunjukan foto-foto saat menggunakan seragam TNI untuk meyakinkan korban. Setelah berhasil menyakinkan korban, pelaku mencoba mengajak korban jalan-jalan.
Bujukan TNI gadungan ini, dituruti oleh korban, sehingga mereka pergi jalan-jalan. "Pelaku ini mengaku sebagai anggota TNI, mencari korban melalui media sosial, untuk meyakinkan korban, pelaku menunjukan foto-foto menggunakan seragam TNI," kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, Jumat (14/4/2023).
Di tengah perjalanan, lanjut Arif, pelaku secara tiba-tiba berhenti dan meminta korban untuk menemani pelaku bertemu komandannya. Namun, tas dan barang berharga milik korban diminta untuk tidak dibawa dan disimpan di dalam mobil.
"Setelah keduanya ke luar mobil, pelaku meminta izin kepada korban untuk kembali ke mobil, dengan alasan akan mengunci mobil dan meminta korban untuk menunggu di luar mobil," terang Arif.
Namun lanjut Arif, pelaku bukanya kembali ke korban, justru pelaku melarikan diri dengan membawa kabur seluruh barang berharga milik korban yang ditinggal di dalam mobil. Korban sempat menghentikan laju mobil pelaku, hingga terseret sejauh tujuh meter.
Atas insiden itu, korban langsung melaporkan pelaku ke Polresta Cirebon. Kemudian dari hasil laporan korban dan pengembangan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap. Dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.
"Dari hasil keterangan korban, pelaku akhirnya berhasil kami tangkap. Dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama, yakni berpura-pura menjadi anggota TNI ke setiap korbannya," katanya.
Pelaku penipuan ini sempat berkilah baru kali pertama melancarkan aksinya, tetapi petugas tak ingin terkecoh. "Akibat perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 365 KUHP, yang ancaman hukumannya sembilan tahun penjara," tegas Arif.
Lihat Juga: Keterlaluan! Leher Dua Bocah Usia 8 dan 7 Tahun Dirantai Ayah Kandung karena Dituduh Curi Uang Buat Jajan
Ds merupakan TNI gadungan, warga Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Aksi penipuan itu, dilakukan Ds pada Selasa (11/4/2023) di kawasan Sedong, Kabupaten Cirebon. Sebelum melakukan aksi penipuan, pelaku mencari korban melalui media sosial.
Setelah berhasil berkenalan, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan menunjukan foto-foto saat menggunakan seragam TNI untuk meyakinkan korban. Setelah berhasil menyakinkan korban, pelaku mencoba mengajak korban jalan-jalan.
Bujukan TNI gadungan ini, dituruti oleh korban, sehingga mereka pergi jalan-jalan. "Pelaku ini mengaku sebagai anggota TNI, mencari korban melalui media sosial, untuk meyakinkan korban, pelaku menunjukan foto-foto menggunakan seragam TNI," kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, Jumat (14/4/2023).
Di tengah perjalanan, lanjut Arif, pelaku secara tiba-tiba berhenti dan meminta korban untuk menemani pelaku bertemu komandannya. Namun, tas dan barang berharga milik korban diminta untuk tidak dibawa dan disimpan di dalam mobil.
"Setelah keduanya ke luar mobil, pelaku meminta izin kepada korban untuk kembali ke mobil, dengan alasan akan mengunci mobil dan meminta korban untuk menunggu di luar mobil," terang Arif.
Namun lanjut Arif, pelaku bukanya kembali ke korban, justru pelaku melarikan diri dengan membawa kabur seluruh barang berharga milik korban yang ditinggal di dalam mobil. Korban sempat menghentikan laju mobil pelaku, hingga terseret sejauh tujuh meter.
Atas insiden itu, korban langsung melaporkan pelaku ke Polresta Cirebon. Kemudian dari hasil laporan korban dan pengembangan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap. Dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.
"Dari hasil keterangan korban, pelaku akhirnya berhasil kami tangkap. Dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama, yakni berpura-pura menjadi anggota TNI ke setiap korbannya," katanya.
Pelaku penipuan ini sempat berkilah baru kali pertama melancarkan aksinya, tetapi petugas tak ingin terkecoh. "Akibat perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 365 KUHP, yang ancaman hukumannya sembilan tahun penjara," tegas Arif.
Lihat Juga: Keterlaluan! Leher Dua Bocah Usia 8 dan 7 Tahun Dirantai Ayah Kandung karena Dituduh Curi Uang Buat Jajan
(eyt)