Turis Taiwan Mengaku Diperas Rp60 Juta di Bandara Ngurah Rai Bali, Ini Penjelasan Bea Cukai
Jum'at, 14 April 2023 - 03:05 WIB
loading...
A
A
A
Hatta menegaskan, petugasnya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perekaman sidik jari dan stempel/cap pada paspor.
Menurut dia, pengambilan foto di area terbatas bandara yang diatur Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 80/2017 yang bukan bagian dari kewenangan bea cukai.
Repatriasi pun bukan merupakan kewenangan bea cukai. "Kami tetap berusaha berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk kemudian dapat mencari tahu duduk persoalan yang sebenarnya,” ujarnya.
Menurut dia, pengambilan foto di area terbatas bandara yang diatur Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 80/2017 yang bukan bagian dari kewenangan bea cukai.
Repatriasi pun bukan merupakan kewenangan bea cukai. "Kami tetap berusaha berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk kemudian dapat mencari tahu duduk persoalan yang sebenarnya,” ujarnya.
(nic)
Lihat Juga :